ABSTRAK
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa. Penulis mengerjakan penyusunan RDTR PKL Karangjati Kabupaten Ngawi. PKL Karangjati telah dicantumkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp) Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data dengan cara survey primer dan juga survey sekunder. Metode pelaksanan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bertujuan untuk mempermudah proses mahasiswa dalam penyusunan dokumen RDTR. Tujuan dari penyusunan RDTR PKL Karangjati dapat dijadikan sebagai acuan ataupun pedoman sebagai arahan bagi masyarakat dalam pembangunan fisik kawasan.
PENDAHULUAN
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa. KKN merupakan sarana dalam menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, dan pengajaran, penelitian dan pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat. Dimana setiap mahasiswa akhir semester wajib melkaukan kegiatan KKN yang dikhususkan untuk mahasiswa S1. KKN wajib diikuti dikarenakan merupakan syarat kelulusan. Tujuan dilaksanakannya KKN salah satunya yaitu dapat berbagi ilmu berdasrkan kemamapuan dan kapasitas masing-masing mahasiswa jurusan selama duduk dibangku perkuliahan, mahasiswa melibatkan diri untuk berinterakasi yang tujuanya dapat membentuk relasi baik antar mahasiwa, perguruan tinggi dan mitra kampus.
Sama halnya dengan kampus lain, di Universitas Jember mahasiswa S1 wajib menempuh mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan persyaratan mendaftar telah menepuh minimal 120 sks dengan IPK minimal 2,00. Pada kesempatan ini kemendikbud mengadakan program MBKM yang berkerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan program magang bersertifikat, mahasiswa PWK Universitas Jember mengikuti program tersebut. Pada kesempatan magang ini penulis mengerjakan penyusunan RDTR PKL Karangjati Kabupaten Ngawi.
Pada Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa sistem penataan ruang di Indonesia diatur secara berjenjang atau tingakatan berdasarkan lingkup wilayah administrasi yang saling mengacu pada sistem penataan ruang diatasnya (nasional, provinsi, kabupaten, dan kota), dan berdasarkan kedetailan rencana umum maupun rencana rinci. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan implementasi dari UU 26/2007 Pasal 14 ayat 4 yang mengamanatkan penyusunan Rencana Rinci sebagai perangkat operasionalisasi rencana umum tata ruang. RDTR disusun sejalan dengan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Ngawi sebagai rencana umum tata ruang Kab. Ngawi.
PKL Karangjati telah dicantumkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp) dalam Revisi RTRW Kabupaten Ngawi, meliputi Kecamatan Padas, Bringin, dan Karangjati dengan fungsi pengembangan sebagai pusat pelayanan fasilitas pusat Perindustrian, Pertanian, Perkebunan, Pariwisata, Perikanan, dan Peternakan. Dalam rangka mempercepat proses pengesahan RDTR PKL Karangjati menjadi peraturan daerah, maka dilakukan penyusunan materi teknis sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan pengesahan peraturan daerah.
METODE
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilakukan selama 45 hari yang dimulai pada tangal 02 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 dan dilakukan secara online. Namun mahasiswa juga diberikan waktu satu mingu untuk melakukan survey ke lapangan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu menggunakan metode kuantitatif. Metode pengumpulan data dengan cara survey primer dan juga survey sekunder. Dimana sebelumnya terdapat persiapan, pengumpulan data, pengolahan analisis dan kompilasi data. Metode pelaksanan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bertujuan untuk mempermudah proses mahasiswa dalam penyusunan dokumen RDTR.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kondisi PKL Karangjati secara geografis memiliki luas wilayah 328,40 ha dan termasuk dataran rendah dengan ketinggian 200/250 M di atas permukaan laut. Batas wilayah PKL Karangjati yaitu sebagai berikut :