Lihat ke Halaman Asli

Anisa Febiyona

Mahasiswa, bandar lampung

Maqashid Al-syariah dan Penerapannya pada Perbankan Syariah

Diperbarui: 11 April 2023   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. ruang linkup maqashid Al-syariah

Sesuai ilmu bahasa etimologi, campuran dari ke dua kata dari maqashid al-syariah yaitu maqashid yang memiliki berbagai jenis, bentuk diantaranya qashd, maqshad, dan qushud yang menjadi turunan kata kerja dari qashada yaqsudhu dan memiliki berbagai arti mengerah ke sesuatu, sasaran, benar, adil serta terbatas, searah, tidak berlebihan dak kekurangan.

sesuai bahasa definisi kaidah maqashid adalah arti dari kata al-qawa'id al-maqasidhiyah yaitu kombinasi kedua kata al-qawaid dan al-maqashidiyah yaitu membahas suatu kaidah yang menghasilkan permasalahan sasaran hukum keislaman dengan sifat umum.

b. penerapan maqashid al-syariah pada perbankan syariah 

berdasarkan al-syatibi menjelaskan seluruh ketetepan hukum terdiri dari lima bagian utama yang dikenal al-dhuriyat al-khamaah dalam rangka membentuk hukum yang di tekankan dapat di pertahankan. 

-Menjaga keagamaan

- Menjaga jiwa

- Menjaga akal

- Menjaga Keturunan

- Menjaga harta 

Semua contoh dari hifzh al-mal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline