Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan sebagai seorang manusia.Apalagi ketika hendak memasuki dunia pekerjaan, pasti harus mengetahui terlebih dahulu apa saja hak dan kewajiban sebagai seorang pekerja. Beberapa hak dan kewajiban seorang pekerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah Menjadi anggota serikat tenaga kerja, Jaminan Sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Menerima upah yang layak, Membuat perjanjian kerja atau PKB, Hak atas perlindungan keputusan PHK yang tidak adil, Hak karyawan perempuan untuk libur PMS atau cuti hamil, dan Pembatasan waktu kerja, istirahat,cuti, dan libur.
Salah satu faktor penunjang yang sering kali dilewatkan oleh pemberi kerja yaitu tidak menepati janji dalam memberikan upah yang layak. Biasanya alasan yang diberikan oleh pemberi kerja adalah hasil atau keuntungan yang tidak sesuai dan lain sebagainya.
Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja. Upah pekerja harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal yang telah ditentukan. Jika pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, maka dapat dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.
Dalam pemberian upah pasti memakai sitem pengupahan. Sistem pengupahan saat ini perlu
dikembangkan dengan struktur upah yang tidak rumit dan adanya komponen upah yang jelas
seperti dengan mempertimbangakan keseimbangan antara prestasi, kebutuhan pekerja,
produktivitas kerja, dan kemampuan perusahaan.
Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 561/K.832/2022 sebesar Rp 3,201, 396 naik sebesar Rp. 186,899 dibandingkan UMP tahun 2022.
Dalam pengimplementasian metode pengupahan di lapangan tidak mudah untuk dilaksanakan.
Meskipun di Indonesia telah terjadi peningkatan setiap tahunnya namun masih ada beberapa wilayah pekerja yang belum merasa puas karena merasa belum dapat membantumembantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun kendala kendala yang menyebabkan mengapa pengusaha menunda bahkan tidak
memberi upah pekerja yaitu, bahwa tidak setiap bulan omzet di tempat usaha memiliki
penjualan yang sama, biaya bahan baku produksi naik turun sehingga tidak membiayai
karyawan sesuai dengan UMP, kondisi keuangan tempat usaha kurang stabil, tingkat
persaingan antar usaha yang sangat tinggi. Banyak perusahaan berstatus Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) yang merasa keberatan jika harus mengupah sesuai dengan aturan Undang-
Undang Ketenagakerjaan. Selain itu status karyawan di tempat usaha kecil juga tidak
menggunakan kontrak ataupun perjanjian kerja sehingga pengawasan terhadap cara
pengupahan pada industri UKM masih lemah.