Lihat ke Halaman Asli

Pernikahan Wanita Hamil

Diperbarui: 1 Maret 2023   20:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 5 kelas 4A

  • Dona Febriantika                  (192121147) 
  • Khasna Nabila Purnama      (212121005)
  • Azfa Putri Apriliany             (212121008)
  • Anisa Dwi Usradiyah            (212121009)
  • Riche Peby Nurhayati          (212121036)

Pernikahan Wanita Hamil

Abstract

The marriage of a pregnant woman is a marriage with the bride and groom who are pregnant before the marriage ceremony takes place. Marriages of pregnant women occur because of certain factors such as family factors, economic factors, social factors, religious factors and unwanted pregnancies. Apart from that, regarding the causes of underage marriage, there are many things, such as the rise of promiscuity, the increasing neglect of moral values in society by young people, the misuse of technological sophistication to the point where it reaches beyond the limits, encouragement from perpetrators to obtain legal status, to maintain family honor. and so as not to become a byword in society. But apart from that, of course there are several opinions regarding the marriage of pregnant women from various scholars such as the Hanafi and Syafii schools that allow this marriage, the Maliki and Hanbali schools prohibit this marriage. it doesn't even happen anymore in society.

Keywords: marriage, pregnant, religion, law

Abstrak

Pernikahan wanita hamil adalah adalah pernikahan yang dengan kedaan mempelai wanita yang tengah hamil sebelum terjadinya akad nikah. Pernikahan wanita hamil ini banyak terjadi karena adanya faktor faktor tertentuseperti halnya faktor keluarga, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor kegamaan dan faktor kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu mengenai penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur ada banyak hal seperti maraknya pergaulan bebas, semakin diabaikannya nilai nilai moralitas dalam masyarakat oleh anak anak muda, penyalagunaan kecanggihan teknologii hingga mencapai luar batas, dorongan dari para pelaku unruk mendapatkan status yang sah, untuk menjaga kehormatan keluarg dan agar tidak menjadi buah bibir dalam masyarakat. Namun terlepas dari itu tentu ada beberapa pendapat mengenai pernikahan wanita hamil dari bebrbagai ulama seperti Mahdzab hanafi dan syafii memperbolehkan pernikahan ini, mahdzab maliki dan hanbali melarang pernikahan ini.oleh karena itu sebagai mahasiswa sebisa mungkin kita menghindari dan menanggulangi terjadinya pernikahan wanita hamil agar tberkutrang atau bahkan tidak terjadi lagi dalam masyarakat

Kata kunci : perkawinan, hamil, agama, hukum

Latar Belakang

Dengan perkembangan zaman yang saat ini, banyak sekali permasalahan remaja yang sangat menyimpang, terutama dalam konteks hamil di luar nikah atau melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan kehamilan itu terjadi, akibat dari hal itu banyak keluarga yang memberikan solusi terhadap pasangan tersebut untuk melakukan pernikahan, adanya beberapa faktor yang mendukung pasangan untuk melakukan hal tersebut, yang di anggap keluarga dan lingkungan solusi yang terbaik untuk keduanya, padahal jika di lihat lebih dalam hal itu justru membuat dampak yang besar terhadap peran ibu dan suami dalam mengasuh anaknya kelak.

Dalam hal ini terjadi beberapa penyebab dalam pernikahan wanita hamil antara lain kurangnya peran pendidikan, peran keluarga, lingkungan dan lain sebagainya, sehingga dalam masyarakat hal ini rentan terjadi, dan apabila terjadi maka orang orang sekitarnya atau lingkungannya akan memberikan jalan pintas atau solusi yaitu menikahkan pasangan tersebut. Dengan ini kami memilih judul "Pernikahan Wanita Hamil" karena sangat relevan dengan keadaan zaman sekarang terlebih pada kondisi masyarakat saat ini

Pembahasan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline