Lihat ke Halaman Asli

Anisa Aulia L.N.H

belum/tidak bekerja

Imunitas Kedaulatan Negara : Dalam Dilema Hukum Internasional

Diperbarui: 29 November 2024   18:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Imunitas kedaulatan negara adalah salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional  yang menyatakan bahwa negara tidak dapat melakukan kesalahan hukum dan terbebas dari tuntutan pidana atau perdata di pengadilannya sendiri. Ini berarti negara tidak dapat diadili oleh pengadilan asing tanpa persetujuannya, memungkinkan negara untuk menjalankan fungsi dan kebijaksanaannya tanpa gangguan.

Dilema dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Namun, prinsip imunitas ini sering kali bertabrakan dengan tuntutan keadilan internasional, terutama dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Revisi dan Batasan Imunitas

Untuk mengatasi dilema ini, ada tuntutan untuk reformasi hukum internasional. Norma-norma baru seperti jus cogens (norma-norma imperatif internasional) mulai mengesampingkan imunitas negara dalam kasus pelanggaran berat. Lembaga internasional seperti ICC pun memainkan peran penting dalam menegakkan akuntabilitas tanpa terhalang oleh imunitas negara.

Keseimbangan Antara Kedaulatan dan Keadilan

Saat ini, prinsip imunitas kedaulatan negara tetap relevan, tapi perlu disesuaikan dengan tuntutan keadilan global. Pentingnya keseimbangan antara menghormati imunitas negara dan menegakkan keadilan internasional dalam kasus pelanggaran berat menjadi fokus utama. Dengan cara ini, imunitas tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi pelaku kejahatan internasional, melainkan tetap menjadi mekanisme yang menjaga tatanan dan kedaulatan hukum internasional.

Implikasi Kontemporer

Implikasi kontemporer adalah sesuatu yang berkaitan dengan masa kini, mengikuti perkembangan zaman, dan melampaui batasan-batasan. Dalam era modern, perubahan dalam kekuatan politik dan ekonomi global memberikan dampak pada hubungan antarnegara dan prinsip kedaulatan. Hadirnya norma-norma baru seperti perlindungan HAM mempengaruhi konsep imunitas kedaulatan. Oleh karena itu, negara-negara perlu bekerja sama untuk membangun sistem hukum yang melindungi kedaulatan mereka serta memastikan bahwa kejahatan berat dapat diadili, menciptakan keseimbangan yang tepat antara kedaulatan dan keadilan.

Kesimpulan 

Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip hukum internasional yang melindungi negara dari tuntutan hukum di pengadilan asing tanpa persetujuan. Namun prinsip ini sering bertentangan dengan keadilan internasional, terutama dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Untuk mengatasi dilema ini, diperlukan reformasi hukum yang menyeimbangkan keseimbangan dan akuntabilitas. Norma baru seperti jus cogens mulai mengabaikan imunitas dalam kasus pelanggaran berat. Negara-negara harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kejahatan serius dapat dilakukan, sambil tetap menjaga kedaulatan mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline