“ Kata Siapa Kredit itu Haram “
عن البي حريرة قل : قل البي صل الله عليه وسلم من بع بيعتين في بيعة فله او كسهم او الرب artinya : dari Abu Hurairah RA. Rasulullah Saw bersabda barang siapa yang melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kerugian atau riba.
Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang larangan jual beli beda harga antara cash dan kredit. “ syaikh Abu Malik berkata : “ taruhlah hadits tersebut shahih , bukanlah yang dimaksud diharamkannya jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli tunai. Yang tepat , yang di maksud hadits tersebut adalah jika ada dua orang yang bertransaksi terpisah lantas tidak menetapkan antara dua harga yang di beri pilihan. Jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah transaksi riba.” ( Shahih Fiqh Sunnah , 4 : 354 ).
Ibnul Qayyim juga memberikan jawaban , larangan hadits bukanlah larangan jika di beli tunai lebih murah , yaitu 50 dan jika di beli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100 itu tidak termasuk qimar ( judi ) , tidak termasuk jahalah ( jual beli yang tidak jelas ) , tidak termasuk gharar ( yang ujung akhirnya tidak jelas ) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada pembeli kala itu untuk memilih diantara dua transaksi yang ada ( yaitu ingin tunai ataukah kredit). Intinya jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash ( tunai ). Yang masalah nantinya jika hakekat jual beli adalah utang piutang seperti yang terjadi pada jual beli leasing kendaraan dan kredit rumah.
Secara zahir , hadis tersebut melarang praktek jual beli dengan opsi dua harga seperti halnya jual beli dengan opsi pembayaran tunai atau kredit yang sudah banyak terjadi pada masa sekarang.pada saat ini , kenyataan tersebut tidak dapat kita hindari karena pelaku usaha atau perusahaan-perusahaan Indonesia sudah menerapkan system penjualan dengan cara demikian. Dari barang otomatif , elektronik , furniture hingga pakaian dan busana pada saat ini menerapkan penjualan dengan opsi dua harga dalam mekanisme tunai dan kredit.
Terdapat penafsiran terhadap tentang makna 2 transaksi dalam satu transaksi :
- Yang dilarang adalah : menentukan harga jual kontan sekian , dan harga jual kredit sekian , dan harga jual kredit sekian dengan harga yang berbeda. Misalkan : saya jual dengan harga tunai 100 ribu., tapi kalau kredit dua bulan harganya 150 ribu. Kemudian ada pembeli yang setuju membeli barang tersebut , tapi pada saat berpisah antara pembeli dan penjual tidak ditentukan apakah dia jadi kredit atau jadi tunai. Adanya ketidak jelasan jenis transaksi mana yang dipilih ( tunai atau kredit ), dan berapa harga yang disepakati. Ini yang dilarang.
- Namun sebelum pembeli dan penjual berpisah , telah ada kesepakatan jenis transaksi dan harganya , maka tidak mengapa . misalkan , pembeli setuju untuk membeli tunai dengan harga 100 ribu, maka yang demikian tidak mengapa.
Jual beli secara kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : ba’I bit taqhsid atau ba’i bits-tsaman ‘ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertaransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran ( pelunasan ).sedangkan hadist yang dijadikan dasar pelarangnya sebenarnya bukan dalil yang tepat . sebab jual beli kredit bukan jual beli dengan dua harga , tetapi jual beli dengan satu harga , dua harga hanya pilihan di awal sebelum ada kesepakatan. Tapi begitu sudah ada kesepakatan , penjual dan pembeli harus menyepakati satu harga saja tidak boleh di ubah-ubah lagi.
Oleh karena itu jual beli kredit menjadi halal apabila terpenuhi beberapa hal berikut :
- Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasanyya dilakukan kemudian. Misalnya : harga rumah 100 juta bila di bayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
- Tidak boleh diterapkan system perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
- Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai gharar ( penipuan )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H