Banyak diketahuhi bahwa kegiatan bisnis memang sudah ada sejak zaman Rosulullah SAW sampai saat ini terus saja berkembang dengan sangat pesat. Kegiatan tersebut memungkinkan terjadinya persengketaan antara pihak yang terlibat dalam transaksai tersebut.
Dalam tradisi Islam klasik penyelesaian sengketa tersebut bisa diselesaikan dengan dua cara yaitu dengan cara Al-Sulh dan Wilayat Al-Qoda. Dan penyeselesaiannya itu diharapkan dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat, efektif, dan efisien.
A. Al-Sulh
Al-Sulh yang berarti perdamaian atau dalam istilah berarti suatu jenis akad atau perjanjian untuk mengakhiri peselisihan/pertengkaran antara dua pihak yang bersengketa secara damai. Hal ini sangat ditekankan dalam agama islam seperti dalam surat An-Nisa ayat 126 yang berarti "Perdamaian itu adalah perbuatan yang baik"
Yang dimana diperkuat dengan adanya 3 rukun yang harus dilakukan dalam perjanjian perdamaian oleh orang yang melakukannya, yakni:
a. Ijab.
b. Qabul.
c. Lafadz.
Perlu diketahui bahwa perjanjian damai yang sudah disepakati untuk tidak bisa disepakati secara sepihak. Jika ada pihak yang tidak menyetujui isi perjanjian itu, maka pembatalan perjanjian itu harus atas persetujuan kedua belah pihak. Syarat-syarat sah suatu perjanjian damai dapat diklasifikasi menurut:
a. Menurut subjeknya yaitu orang yang melakukan perdamaian harus orang yang cakap, mempunyai kekuasaan dan wewenang.
b. Menurut objeknya yang berbentuk harta, dapat diketahui secara jelas sehingga tidak melahirkan kesamaran dan ketidakjelasan.