Akhir-akhir bulan lalu Indonesia dihebohkan dengan isi surat yang meminta paslon 3 terkait penetapan hasil pemilu sehingga memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan kalangan politik. Tim hukum Ganjar Mahfud mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.
Tim hukum tersebut juga menyampaikan substansi permohonan yang hampir sama dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Tim Pemenangan Pemilu Nasional (TPN) calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah mengajukan permohonan penyelesaian Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isi surat permohonan paslon 03 Ganjar Mahfud bahwa pasangan calon 03 Ganjar dan Mahfud mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi calon pasangan Prabowo Gibran dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden karena keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Prabowo Gibran sebagai presiden dan wakil presiden tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku juga karena ada keadaan yang terjadi dalam proses pemilu. Mereka menyebutkan kejadian yang terjadi sejak pendaftaran, proses pemilu, hingga pencoblosan. Soal pendaftaran, mereka mempermasalahkan soal Gibran Rakabuming Raka, yang mendaftar berbekal putusan MK yang kontroversial.
Dalam proses pemilu, terjadi upaya yang curang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Gibran yang termasuk bagi-bagi bansos hingga pengerahan aparat. Sementara saat proses pencoblosan, juga diduga terjadi keadaan, misalnya ada surat suara yang sudah tercoblos.
Mereka juga meminta penghitungan suara ulang di TPS seluruh Indonesia, membatalkan keputusan KPU sebelumnya, dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan penghitungan suara ulang. Serta adanya permasalahan dengan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden 02, yang dianggap melanggar ketentuan hukum sejak awal dan mengakibatkan pembuangan pemohonan pemilu yang tidak memenuhi syarat materil.
Hal ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres. Pasal 13 peraturan itu masih menyatakan syarat usia calon minimal 40 tahun, sedangkan Gibran memiliki usia 36 tahun.
Anggota Bawaslu Puadi membacakan pemberi keterangan untuk permohonan paslon 03 dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Salah satu dalil yang dimohonkan yakni pelanggaran TSM berupa nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi yang kemudian melahirkam abuse of power terkoordinasi guna memenangkan paslon 02 dalam satu putaran.
Mengenai permintaan pemilu ulang, Margarito menjelaskan bahwa dalam undang-undang pemilu tidak dikenal adanya istilah pilpres ulang atau pemilu ulang. Pemilihan ulang hanya berisi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS).
Pemungutan suara ulang dilakukan apabila terjadi bencana alam yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak sah atau tidak dapat digunakan, atau tidak memungkinkan penghitungan suara. Pemungutan suara ulang harus diselesaikan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H