Lihat ke Halaman Asli

Anis yulianti

Kamu harus tau

Maraknya Sepeda Listrik di Indonesia

Diperbarui: 6 Juli 2023   23:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Sepeda listrik akhir-akhir ini menjadi trend baru di tengah masyarakat Indonesia. Kita hidup di masa yang sudah dimudahkan dengan perkembangan teknologi, salah satunya adalah dengan munculnya inovasi sepeda listrik.

Sepeda listrik merupakan salah satu kendaraan dengan bahan bakar alternatif. Sepeda listrik memanfaatkan tenaga listrik sebagai sumber tenaganya. Sepeda listrik adalah rangkaian sepeda yang dikombinasikan dengan sebuah motor yang digerakkan dengan sebuah baterai, sehingga mudah digunakan oleh siapapun bahkan para manula.

Bukan hanya orang tua, anak anak pun sudah banyak yang menggunakan. Padahal memakai sepeda listrik sangat berbahaya bagi anak anak, terutama anak anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Maraknya penggunaan sepeda listrik dijalan  saat ini yang dikendarai oleh anak-anak di bawah umur tentu meresahkan. Penggunaan sepeda listrik tersebut mengganggu kelancaran pengendara yang melintas.

Menurut radar Bogor penjualan sepeda listrik dikabarkan mulai melonjak khususnya di wilayah Bogor. Banyak masyarakat yang memanfaatkan sepeda listrik untuk disewakan tanpa tau resiko yang akan didapat ketika anak-anak di bawah umur yang menyewanya.

Kurangnya kesadaran orang tua, Sebagai orang tua seharusnya memiliki kewajiban yang tinggi untuk melakukan proteksi kepada anak-anaknya. Bukan malah memberikan anak-anaknya ke bebaskan untuk menggunakan kendaraan tersebut, tanpa diedukasi cara penggunaannya.

Orang tua wajib tahu bahaya seperti apa yang bisa terjadi pada anak saat memakai sepeda listrik. Jika anak anak di biarkan bebas menggunakan sepeda listrik bisa membahayakan dirinya dan orang lain. Sebab, kerap menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya, seringkali hampir menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan sangat membahayakan pengguna jalan.

Mereka tanpa pendampingan orangtua, walaupun hanya sepeda listrik, akan tetapi kecepatannya ternyata diatas kecepatan sepeda onthel, dampaknya beresiko bagi pengendara ketika tidak ada alat pelindung diri mulai dari helm hingga sepatu.

Diketahui aturan penggunaan sepeda listrik. Ada perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. Penggunaan sepeda listrik juga tidak diberikan untuk anak di bawah usia 17 tahun.

larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini salah satunya terkait dengan pemakainya. Sekilas, larangan penggunaan sepeda listrik ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah dan dunia mengurangi emisi akibat penggunaan kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak (BBM).

Namun sebenarnya sudah ada aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia.  pemerintah telah menyiapkan aturan penggunaan sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline