Lihat ke Halaman Asli

Problematika Buket Uang dalam Akad Sharf

Diperbarui: 11 Juni 2023   00:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akhir-akhir ini sedang marak pemesan buket uang, baik sebagai hadiah wisuda, pernikahan, ulang tahun ataupun acara lainnya. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang apakah boleh penjualan buket uang seperti itu? Apakah hal itu termasuk memperjualbelikan uang (akad Sharf)? Bagaimana jika penjual tidak bermaksud menjual uang hanya bermaksud menjual jasa perangkaian buket saja? 

Akad Sharf adalah istilah yang digunakan dalam perbankan syariah untuk merujuk pada transaksi jual beli mata uang asing dengan pembayaran bunga atau premi atas perbedaan kurs. Namun, dalam praktik perbankan syariah, akad Sharf yang melibatkan pembayaran bunga atau premi tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam konteks perbankan syariah, bunga atau premi atas perbedaan kurs dianggap riba (bunga) yang dilarang dalam Islam. Riba merupakan salah satu dosa besar dalam Islam, dan prinsip syariah melarang praktik riba dalam transaksi keuangan apapun. Dalam perbankan syariah, transaksi mata uang asing dilakukan berdasarkan akad musyarakah (kerjasama) atau mudharabah (bagi hasil), yang tidak melibatkan unsur bunga atau premi atas perbedaan kurs.

Maka dari itu, ketika satu mata uang dipertukarkan dengan mata uang lainnya, wajib mengikuti hukum syariat mengenai hukum pertukaran uang (Sharf), baik pertukaran mata uang yang sejenis (misal rupiah dengan rupiah) maupun pertukaran uang yang beda jenis (misal rupiah dengan dolar AS). Hukum syara' untuk pertukaran mata uang sejenis adalah wajib memenuhi dua syarat; pertama, harus sama nilainya, atau dengan kata lain tidak boleh ada tambahan. Kedua, harus terjadi secara kontan (tidak boleh terjadi penundaan), yakni terjadi serah terima di majelis akad. Adapun untuk pertukaran mata uang yang beda jenis, wajib memenuhi satu syarat saja, yaitu terjadi secara kontan (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhm Al-Iqtishdi f al-Islm, hlm. 255-256).

Hal yang juga menjadi problematika hukum dalam keuangan syariah adalah ketika terdapat praktik buket uang dalam akad Sharf. Penting untuk dicatat bahwa pandangan tentang buket uang dalam akad Sharf dapat berbeda-beda di antara para ulama'. Beberapa negara atau lembaga keuangan syariah dapat menerapkan aturan dan fatwa yang berbeda terkait masalah ini. Oleh karena itu, penting untuk merujuk kepada ulama atau ahli hukum syariah yang berkualifikasi untuk mendapatkan pandangan yang akurat dan sesuai dengan konteks yang lebih spesifik.

Menjual buket uang ini hukum asalnya tidak diperbolehkan. Mengapa? karena didalamnya terdapat riba yakni terjadi tukar menukar uang dengan uang yang kadar nilainya berbeda, walaupun didalamnya ada campuran barang lain, tapi yang jelas bagian uangnya lebih besar (dibandingkan hiasannya (bunga dan pitanya)). Sehingga tidak bisa dikatakan uangnya itu hanya sebagai pengikut. Dilihat dari namanya saja "buket uang" ya jadi presentase uangnya itu besar. Itu berarti ada jual beli uang dengan uang yang kadarnya tidak sama. Kadar nilai uang yang diperjualbelikan tidak sama. Misal buket uang yang mungkin nominalnya satu juta pasti dijual lebih dari itu. Hal ini menjadi riba karena uang itu termasuk komoditi riba. Jika diperjualbelikan rupiah dengan rupiah, maka syaratnya yang pertama harus kontan, yang kedua harus sama nominalnya. Misalnya uang dengan nominal 100.000 satu kertas dengan 10 kertas uang 10.000 itu harus sama-sama kontan dalam satu majelis.

Jadi kesimpulannya, penjualan buket uang (pertukaran uang dengan uang) tidak diperbolehkan, tambahan yang dilebihkan dari pemesanan buket uang tidak boleh diklaim sebagai jasa pembuatan buket ataupun harga dari benda-benda yang menjadi rangkaiannya karena ini tetap tidak boleh secara syariah Islam. Lalu bagaimana solusinya penjualan buket uang ini? Solusi yang pertama uangnya diambilkan dari pembeli atau pemesan. Pembuat buket meminta uang yang nanti akan dihias itu kepada pemesan. Jadi tidak ada jual beli uang dengan uang di sini tapi yang ada adalah jual beli buket yang selain uang itu (yang membentuk buket itu) dengan jasa dan ditukarkan dengan uang. Intinya solusi yang pertama penjual atau perakit buket bisa meminta uang yang akan dihias itu kepada pembeli atau pemesan. 

Solusi yang kedua pembuat buket atau perangkai buket bisa membuat buketnya tanpa uang. Yang nantinya buket tersebut dijual kepada pemesan, kemudian perangkai buket bisa mengarahkan pemesan untuk menaruh uangnya di mana dan dengan bentuk seperti apa. Jadi yang dia jual tidak ada uangnya tapi pemesan nanti diberikan arahan untuk menaruh uang dengan cara-cara tertentu. 

Solusi yang ketiga membuat buket dengan uang mainan. Tapi ini biasanya tidak terlalu diminati karena biasanya pemesan buket ingin orang-orang melihatnya dan jadi kenang-kenangan, kalau uangnya uang mainan menjadi tidak berharga dan bisa memalukan juga. 

Solusi yang lain yang bisa kita lakukan adalah membelinya dengan selain uang, beli dengan beras, beli dengan gandum, beli dengan kipas, beli dengan apapun yang bukan komoditi riba. Sehingga walaupun uangnya dari dia (si pembuat buket) tidak ada masalah. Karena ini menukar uang dengan sesuatu yang bukan komoditi riba, atau dengan komoditi riba yang beda illatnya. Pada pertukaran komoditi riba yang berbeda illat jika tidak kontan tidak masalah dan jika tidak sama kadarnya juga tidak ada masalah karena sudah beda illatnya. Seperti membeli beras dengan uang, uang termasuk komoditi riba dan beras juga komoditi riba tapi illatnya sudah berbeda. Begitu pula dengan buket uang ini jika dibeli dengan beras maka tidak ada masalah. 

Mudah-mudahan bermanfaat amin ya rabbal 'alamin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline