Lihat ke Halaman Asli

anipan

Mahasiswa prodi ilmu pemerintahan 2018

Polemik RUU PKS di Saat Maraknya Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia

Diperbarui: 8 Desember 2021   21:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini berita terkait Rancangan UU PKS menjadi sebuah perbincangan di kalangan masyarakat dan media social seperti twiter, Instagram dll.

Kekerasan seksual di Indonesia masih sangat marak terjadi di kalangan masyarakat baik itu yang terjadi di daerah perkotaan atau daerah pedesaan Menurut Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) menyatakan bahwa "Indonesia saat ini dalam kondisi darurat atas kasus kekerasan seksual" kasus kekerasan seksual masih sangat marak terjadi yang mengakibatkan banyak nya korban terhadap perempuan.

Seperti kejadian yang terjadi di Denpasar, korban yang hamil dan dinikahkan dengan pemerkosanya, setelah melahirkan justru kembali diperkosa oleh mertuanya.

Terbaru, yang terjadi terhadap seorang mahasiswi di mojokerto yang di hamili hingga bunuh diri oleh seorang oknum polisi.

Di dalam kondisi seperti ini di harapkan adanya suatu peraturan yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan berpihak terhadap korban kekerasan seksual. Maka dari itu Rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual di perlukan yang dijadikan sebagai payung hukum dan mengakomodir hak hak korban kekerasan seksual.

Pengertian kekerasan saeksual sendiri berdsarkan RUU PKS, adalah Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan 2 dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Tujuan dari RUU PKS ialah untuk memberikan perlindungan dan memberikan rasa aman dan bebas terhadap segala macam bentuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Seperti yang tercantum di dalam pasal 3 RUU PKS berbunyi"Penghapusan Kekerasan Seksual bertujuan: a. mencegah segala bentuk Kekerasan Seksual; b. menangani, melindungi dan memulihkan Korban; c. menindak pelaku; dan d. mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan Seksual.

Walaupun demikian RUU PKS masih menjadi polemik di kalangan masyarakat dikarenakan perbedaaan pendapat yang bahkan menetang dari keduanya baik yang mendukung atau menentang sama-sama mempunyai tujuan mulia terhadap kaum wanita yang dinilai banyak mengalami kerugian terhadap relasi seksualitas Bagi kelompok yang menentang, mereka menganggap itu sebuah kejahatan seksual mengapa kekerasan dan mempertanyakan apa itu kekerasan. 

Diksi seperti ini yang menjadi dasar pemeikiran dan pemahan yang berbeda. Bagi mereka yang menentang RUU PKS, dalam beberapa konteks justru merupakan bentuk perlindungan bagi perempuan dari pelecehan dan sejenisnya. Misalnya, aturan berpakaian perempuan sebenarnya adalah bentuk perlindungan bagi perempuan, bukan paksaan. 

Demikian pula tentang kepemimpinan laki-laki atas perempuan, tugas yang dibebankan kepada laki-laki adalah melindungi perempuan. Bagi kelompok lawan, yang seharusnya setara antara laki-laki dan perempuan dalam ruang sosial adalah keselarasan, bukan kesetaraan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline