Dunia peradilan kembali tercoreng. Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada Selasa, 11 April 2017 hanya dituntut 1 tahun penjara. Banyak kalangan yang menilai bahwa tuntutan tersebut tidak adil mengingat akibat dari kejadian tersebut Novel Baswedan mengalami luka yang berat hingga membuat salah satu matanya cacat permanen.
Dilansir dari DetikNews.com, Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. Jaksa meyakini Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan Ronny dinilai jaksa mencederai institusi polri. Sedangkan hal yang meringankannya adalah keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi polri. (detikNews.com 11/05/2020).
Tuntutan jaksa 1 tahun penjara dianggap terlalu ringan. Beberapa kasus penyiraman air keras mendapat hukuman yang sangat berat.
- Heriyanto siram air keras ke istrinya divonis 20 tahun penjara (Juli 2019)
- Rika siram air keras ke suaminya divonis 12 tahun penjara (Oktober 2018)
- Ruslan siram air keras ke mertuanya divonis 10 tahun penjara (Juni 2018)
- Lamaji siram air keras ke pemandu lagu divonis 12 tahun penjara (Maret 2017)
Ilusi Keadilan dalam Sistem Demokrasi
Terlihat sekali hukum dalam sistem demokrasi saat ini sangat compang camping. Pasalnya, landasan hukum yang dipakai saat ini merupakan produk akal manusia. Akal manusia itu lemah dan terbatas. Tanpa bimbingan wahyu dari Sang Pencipta, akal hanya akan memutuskan sesuatu sesuai dengan hawa nafsunya. Alhasil hukum yang dihasilkan tidak menjadi solusi, justru melindungi kepentingan kelompok tertentu.
Inilah gaya sistem sanksi dalam sistem kapitalis demokrasi. Mencari keadilan dalam sistem demokrasi hanyalah ilusi. Karena hukum dalam sistem kapitalis demokrasi hanya akan berpihak kepada satu kelompok tertentu yang mempunyai kekuasaan atau modal.
Keadilan dalam Sistem Islam
Berbeda dengan sistem Islam. Sistem yang berlandaskan akidah Islam. Sistem yang meyakini bahwa Allah adalah zat yang menciptakan manusia sekaligus sebagai pengatur. Dialah satu-satunya Zat yang berhak membuat hukum untuk manusia.
Terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hingga mengakibatkan cacat permanen. Dalam pandangan Islam merupakan tindakan kriminal dengan sanksi Jinayat. Yaitu merupakan tindakan pencederaan terhadap jiwa hingga hilangnya nyawa. Sanksi yang diberikan adalah hukum Qishash.
Namun jika keluarga korban memaafkan, hakim tidak bisa memberikan sanksi dan pelaku diwajibkan membayar Diyat. Yaitu sejumlah harta yang dibayarkan sebagai kompensasi atas pencederaan badan atau timbulnya kematian.
Diyat untuk hilangnya nyawa manusia yaitu seratus ekor unta atau seribu dinar. Untuk pencederaan badan, nilainya disesuaikan dengan kerusakan fungsi organ serta jenis anggota badan yang dicederai.
Dalam Islam, sanksi dunia mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pencegah (jawazir). Mencegah orang-orang untuk melakukan tindakan dosa dan kriminal. Sekaligus sebagai penebus dosa (jawabir). Menggugurkan sanksi akhirat bagi pelaku kriminal yang telah dikenakan sanksi di dunia.
Inilah sistem Islam, satu-satunya sistem yang akan mewujudkan keadilan yang hakiki bukan ilusi di tengah-tengah masyarakat.