Lihat ke Halaman Asli

Pengenaan PPN Multitarif di Tengah Pandemi Covid-19

Diperbarui: 20 Juni 2021   18:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Tidak terasa ternyata sudah 1 tahun lamanya kita hidup berdampingan dengan Virus mematikan, Covid-19. banyak sekali dampak yang mempengaruhi segala bidang kehidupan kita , salah satunya adalah bidang ekonomi.  

Kemunculan covid-19 merupakan titik berat dalam perekonomian negara indonesia seluruh kegiatan perekonomian terkena dampaknya, covid-19 sangat berpengaruh dalam meningkatkan angka kemiskinan, kegiatan ekspor dan impor, inflasi, dan juga indeks harga saham gabungan. 

Pada tahun 2020 angka inflasi sangat rendah tercatat dalam sejarah, setelah resesi ekonomi yang kita lalui kali ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu pemulihan ekonomi dengan dengan reformasi pajak pertambahan nilai multitarif.  

Sebelumnya pengenaan pajak multitarif sudah banyak digunakan beberapa negara untuk menunjukan rasa keadilan dengan mengenakan tarif pajak tinggi untuk barang mewah. 

Negara-negara yang telah menenakan kebijakan pajak multitarif berada di bagian eropa, negara-negara tersebut diantaranya adalah kolombia,austria,yunani,ceko,turi,dan francis .

Skema PPN multitarif dapat diartikan sebagai pengenaan pajak dengan tarif yang rendah untuk barang atau jasa yang dibutuhkan oleh orang orang yang berpenghasilan rendah dan mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk barang barang premium kebutuhan kalangan menengah ke atas. dalam kebijakannya Pajak Pertambahan Nilai multitarif mengenakan skema yang lebih adil kepada masyarakat,dengan memberikan tarif pajak yang berbeda-beda disetiap barang atau jasa, maka nantinya tarif PPN tidak seperti sekarang yang sama rata sebesar 10%.

Untuk barang-barang kebutuhan pokok akan dikenakan pajak yang rendah dan sebalikanya untuk barang barang mewah atau premium yang biasanya di beli oleh kalangan menengah ke atas atau kalangan orang kaya akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai  yang lebih tinggi. contohnya untu barang kebutuhan pokok seperti susu formula akan di kenakan pajak ydengan tarif yang rendah atau bisa dikatakan tidak mencapai tarif pajak pertambahan nilai yaitu sebesar 10% 

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pasti mengandung pro dan kontra, untuk beberapa pihak tidak setuju apabila kebijakan pajak pertambahan nilai multitarif dikenakan pada masa pandemi seperti sekarang ini. pemberian tarif pajak yang lebih tinggi kepada barang atau jasa premium seperti klinik kecantikan dinilai tidak tepat apabila diberlakukan sekarang, sebab kondisi ekonomi semua masyarakat sedang dalam keadaan sulit atau tidak baik. Menurut beberapa pihak pemerintahdapat meberlakukan kebijakan ppn multitarif ini setidaknya ketika pandemi mereda. 

Kebijakan pajak pertambahan nilai multitarif sebenarnya memang dibutuhkan untuk pemerataan ekonomi, dan akan lebih baik apabila skema dirancang secara jelas agar dapat mencapai perekonomian yang berkesinambungan. 

Penyusunan skema ppn multitarif tidak ddapat di lakukan dengan terburu-buru di tengah pandemi karena diperlukan pemulihan ekonomi dan kas negara, maka akan lebih baik apabila kebijakan tersebut di terapkan satu atau dua tahun kedepan ketika pandemi covid-19 sudah mulai mereda dan habkan tiada.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline