Lihat ke Halaman Asli

Anindya Qonita

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Keniscayaan RUU Cipta Kerja sebagai Solusi Ekonomi Nasional

Diperbarui: 23 Juni 2020   23:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saat ini DPR RI tengah membahas omnibus law tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Berbagai kalangan berharap keberadaan RUU Cipta Kerja bisa mengurai tumpangtindih kebijakan yang berdampak pada buruknya iklim investasi di Indonesia.

Kita tahu overlapping UU atau PP yang sebelumnya ada telah membuat iklim investasi nasional Indonesia memburuk, sehingga hal ini yang harus diperbaiki bersama. Iklim investasi di Indonesia dalam kondisi buruk ditinjau dari indeks daya saing global menurut World Economic Forum 2019, yakni di peringkat 50. Peringkat tersebut terus terpuruk sejak 2014, yang pada saat itu Indonesia berada di rangking 38.

Daya saing Indonesia pernah membaik di 2015. Indeks daya saing global kita berada di peringkat 34. Namun, setelah itu, up and down. Bahkan, di 2019 kita terpuruk di peringkat 50. Padahal, dari faktor makro kita membaik, kesehatan membaik.

Ada dua faktor yang menjadi pemicu buruknya iklim investasi di Tanah Air. Pertama, terkait dengan labor market efficiency. Kedua, terkait dengan belum siapnya teknologi di indonesia.

Mengutip data World Economic Forum, Indonesia berada di urutan 95 dari 137 negara soal labor market efficiency. Sementara itu, dari sisi kesiapan teknologi oleh badan penelitian dan pengembangan, serta universitas, Indonesia berada di posisi 80 dari 137 negara. Disinilah urgensi pentingnya RUU Cipta Kerja guna memperbaiki kondisi ini.

Saat ini gaung positif terhadap RUU Cipta Kerja justru mulai tampak di tengah pandemi Covid-19. Nada-nada positif bermunculan terkait dengan harapan bahwa RUU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu solusi pemulihan ekonomi nasional  yang terpuruk karena dampak Covid-19 naik.

Selain itu RUU Cipta Kerja pun harus benar-benar memprioritaskan UMKM yang terbukti selama ini terus menjadi tulang punggung utama perekonomian rakyat Indonesia.

Seluruh komponen bangsa perlu terus mendorong RUU Cipta Kerja secara lebih tegas menunjukkan keberpihakan dan afirmasi untuk mendukung para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

DPR RI perlu segera mengesahkan RUU Cipta Kerja sebagai keniscayaan solusi keterpurukan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Ayo kita dukung DPR RI dan Pemerintah segera mensyahkan RUU Cipta Kerja.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline