Ditengah pandemi yang melanda Kelurahan Jatibarang tetap melaksanakan sosialisasi kelurahan layak anak. Karena regulasi belum berdampak banyak terhadap perlindungan anak. Predator kekerasan terhadap anak mengintai di berbagai lingkungan. Mulai lingkungan terdekat, keluarga, sekolah, panti/pondok dan lingkungan sosial/ruang publik. Keluarga dan desa adalah lingkungan pertama dimana anak lahir, tumbuh dan berkembang.
Oleh karena itu lingkungan keluarga, sekolah serta desa perlu menyadari arti penting upaya memberi perlindungan terhadap anak, sebagai salah satu langkah memutuskan mata rantai kekerasan terhadap anak, sehingga diperlukan tindakan dan kerjasama untuk dapat meminimalisir kasus kekerasan pada anak, salah satunya dengan merealisasikan Kelurahan Layak Anak.
Pembentukan Kelurahan Layak Anak merupakan tahapan awal yang penting dalam memenuhi Konvensi Hak Anak yang telah disepakati oleh pemerintah.
Dalam kontek pengembangan Kelurahan Layak Anak yang paling mendasar adalah agar pemerintah melibatkan seluruh unsur stakeholders dan masyarakat didalam proses pembentuk, pelaksanaan, pembinaan program ini.
Pilar kelurahan layak anak adalah kelembagaan; hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan Kesejahteraan; pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; dan perlindungan khusus. Kelurahan Jatibarang menjadi kelurahan yang cukup melek terhadap pentingnya kekerasan anak dibawah umur.
Adapun maksud dan tujuan pengembangan Kelurahan layak anak adalah sebagai berikut :
- Maksud
Memotivasi dan mendorong terwujudnya Desa/Kelurahan Layak Anak, yang mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak -- hak anak.
- Tujuan
Meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit aparat desa/kelurahan, keluarga, masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan desa/kelurahan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Memastikan dalam pembangunan desa/kelurahan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi terhadap anak.
Menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber dana, sarana prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintahan desa/kelurahan, partisipasi masyarakat serta dunia usaha yang ada di desa/kelurahan, dalam upaya memenuhi hak-hak anak.