Imunitas kedaulatan negara merupakan konsep penting dalam hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara. Konsep ini dihilangkan dari pemahaman bahwa negara, sebagai entitas yang berdaulat, memiliki hak untuk tidak dapat digugat di pengadilan negara lain. Artikel ini akan membahas definisi, sejarah, serta tantangan yang dihadapi oleh imunitas keamanan negara dalam konteks globalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Definisi Imunitas Kedaulatan Negara
Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu negara tidak dapat diadili atau dituntut di pengadilan negara lain. Hal ini mencerminkan kedaulatan dan kekebalan hukum yang dimiliki oleh suatu negara dalam hubungan internasional. Prinsip ini berlandaskan pada asas par in parem non habet imperium , yang berarti bahwa satu negara tidak dapat menjalankan tujuan terhadap negara lain .
Sejarah Perkembangan Konsep
1. Zaman Kuno hingga Abad pertengahan
Konsep imunitas pengawasan dapat ditelusuri kembali ke zaman Yunani Kuno, di mana para pemimpin memiliki kekebalan terhadap tuntutan hukum dari pihak luar. Pada masa ini, kekuasaan tertinggi di suatu negara diakui tanpa adanya intervensi dari luar.
2. Abad Modern
Dengan munculnya negara-bangsa modern, konsep kedaulatan semakin diperkuat. Konvensi Wina tentang Perjanjian Hukum 1969 menegaskan kembali prinsip imunitas kedaulatan dan memberikan definisi yang lebih jelas mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara dalam hukum internasional.
3. Perkembangan Kontemporer
Dalam era globalisasi, imunitas kedaulatan negara menghadapi tantangan baru. Meskipun prinsip ini tetap dianut, terdapat kebutuhan untuk menyeimbangkan antara penghormatan nasional dan kewajiban internasional, terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia. Kasus-kasus pelanggaran berat sering kali muncul mengenai apakah imunitas dapat digunakan sebagai alasan untuk menghindari pertanggungjawaban
Dampak Globalisasi