Lihat ke Halaman Asli

Pancasila Secara Das Sollen dan Das Sein (Sila ke-4 dan 5)

Diperbarui: 24 Juni 2015   13:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) bermakna bahwa Pancasila merupakan suatu nilai atau norma dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara, khususnya mengatur kehidupan pemerintahannya. Konsekuensinya adalah, seluruh aspek penyelenggaraan negara, khususnya dalam bidang pemerintahan atau pembuatan peraturan perundang-undangan haruslah didasarkan dari nilai-nilai Pancasila.

Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan merupakan sumber dari hukum dasar baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar maupun) maupaun yang tidak tertulis (konvensi). Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan merupakan sumber dari segala sumber hukum ini dengan jelas ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 aline ke-IV yang berbunyi “ maka disusunlah kemerdekan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuahanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pancasila sebagai dasar negara secara das sollen dan das sein

A.Sila ke-4 “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”

Amanat atau nilai yang terkandung dalam sila ke-4 ini adalah bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (nilai demokrasi) dengan melalui demokrasi tidak langsung (adanya lembaga perwakilan). Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan, namun tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan tersebut. Selain itu, nilai lain yang terkandung dalam sila ini adalah asas musyawarah mufakat dalam merumuskan sesuatu atau menyelesaikan suatu persoalan.

Secara formal, penjabaran dari sila ini terdapat dalam pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945. Diantaranya :

·Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

·BAB VII (Pasal 19 sampai dengan 22B) mengenai Dewan Perwakilan Rakyat

·BAB VIIB (Pasal 22E) mengenai Pemilihan Umum

Dalam implementasinya, sila ke-4 ini telah terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemilihan umum sebagai pelaksanaan dari kedaulatan rakyat, serta adanya lembaga perwakilan (DPR) yang mewakili rakyat diantaranya dalam merumuskan berbagai kebijakan. Namun perwujudannya ini masing mengalami kelemahan di beberapa sisi, diantaranya pada aktor yang menjalankannya. Lembaga perwakilan rakyat yang ada tidak cukup representatif dalam mengemban amanah rakyat yang diwakilinya, dan justru mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan. Terbukti dengan adanya berbagai kasus korupsi yang menjerat anggota DPR.

Adanya lembaga perwakilan rakyat yang representatif ini berangkat dari adanya pemilu yang tidak demokratis. Menjelang pemilu, calon-calon wakil rakyat ini melakukan kampanye besar-besaran, bahkan tak jarang yang melakukan money politics demi memperoleh dukungan dari rakyat. Kegiatan ini tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka setelah menjabat, banyak anggota DPR yang melakukan korupsi, demi mengembalikan dana kampanye yang telah ia keluarkan menjelang pemilu tersebut.

Selain money politics, lembaga perwakilan rakyat ini juga kurang representatif terhadap rakyat dalam pembuatan kebijakan-kebijakan. Terbukti dengan banyaknya kebijakan yang tidak pro-rakyat, namun justru menguntungkan golongan-golongan tertentu.

B.Sila ke-5 “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Amanat atau nilai yang terkandung dalam sila ini adalah adanya suatu nilai keadilan dari segi sosial yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia yang berhak dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang berhak diperoleh tersebut meliputi berbagai hal, diantaranya untuk memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan memeluk agama, memperoleh pendidikan, serta keadilan dan persamaan di muka hukum. Nilai keadilan ini erat kaitannya dengan hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara.

Dalam pelaksanaannya, nilai-nilai ini telah ditegaskan secara jelas dalam pasal-pasal UUD NRI 1945, yaitu mengenai Hak Asasi Manusia. Kebijakan-kebijakan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat pun sudah ada, namun demikian, pelaksanaannya belum merata atau menyeluruh hingga meliputi semua daerah di Indonesia.

Contohnya saja mengenai pendidikan, dimana biaya pendidikan masih menjadi momok bagi masyarakat yang kurang mampu. Adanya berbagai bantuan pendidikan yang ditawarkan pemerintah maupun swasta terkadang belum dapat diakses oleh masyarakat khususnya yang tinggal di daerah-daeralh pedalaman. Akibatkan, masih banyak anak-anak usia sekolah di Indonesia yang belum dapat menikmati pendidikan dengan semestinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline