Lihat ke Halaman Asli

Ani Widianti

Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya

RUU Sisdiknas Mengancam Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Diperbarui: 29 September 2022   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Bobo.ID - Grid.ID

Kemendikbutristek meresmikan UU Sisdiknas pada tahun 2003 dan hingga tahun ini masih berlaku. Bulan Agustus 2022, Kemendikbutristek merilis pembaharuan yang disebut RUU Sisdiknas. 

Pada RUU Sisdiknas tidak mencantumkan pasal atau ayat mengenai bahasa pengantar. Padahal, UU Sisdiknas 2003 penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan termuat dalam pasal khusus. Saat ini RUU Sisdiknas hanya menyatakan bahasa Indonesia terdapat dalam muatan wajib yang ada dalam mata pelajaran.

Salah satu kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa nasional. Kedudukan ini dimiliki oleh bahasa Indonesia sejak dicetuskan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. 

Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia bersungsi sebagai (1) lambang kebanggan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya, dan (4) alat perhubungan antar budaya dan antar daerah.

Dalam kedudukannya sebagai sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia sebagai (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan, (3) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan, dan (4) bahasa resmi di dalam pembangunan kebudayaan dan pemanfaaran ilmu pengetahuan serta teknologi modern.

Jelas sekali bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan. Hal tersebut dapat diartikan, segala hal yang menyangkut dunia pendidikan di Indonesia disampaikan dengan resmi menggunakan bahasa Indonesia.

Jika dilihat dari kegunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan di seluruh Indonesia, bahasa pengantar sebaiknya disesuaikan dengan latar belakang kebangsaannya. 

Bahasa asing tidak dapat diajarkan kepada anak bangsa kecuali pada saat-saat tertentu. Sebagai acuan tenaga pendidik dalam mengajar murid-muridnya perlu adanya pasal atau ayat bahasa pengantar dalam RUU Sisdiknas sebagai acuan.

Bahasa asing lebih mudah masuk dalam bahasa pengantar pendidikan karena tidak adanya pasal atau ayat mengenai bahasa pengantar dalam RUU Sisdiknas. Bahasa asing akan menggeser kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan nasional. 

Ancaman tersebut tidak akan ada hanya dengan syarat (1) pemerintah dapat dengan tegas membatasi pemakaian bahasa asing di lingkup pendidikan dengan memperhatikan RUU Sisdiknas yang menyatakan bahasa pengantar, (2) masyarakat Indonesia memiliki sikap positif terhadap bahasa Indonesia, dapat menggunakan ketiga bahasa yang ada di Indonesia (Indonesia, daerah, dan asing) sesuai dengan kedudukan dan fungsinya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline