Lihat ke Halaman Asli

Anis Contess

TERVERIFIKASI

Penulis, guru

Kisah Pelaku UMKM Bantal Harvest Awalnya Rela Dipenjara Daripada Bayar Milyaran Rupiah

Diperbarui: 19 Mei 2024   04:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pastri UMKM Debby Afandi dan Daris usai wajib lapor 17 Maret 2024, doc.pri



Daris dan Fandi, pasangan UMKM penjual bantal merek Harvest, awalnya sebegitu putus asa terhadap kasus yang menimpa. Dia jualan bantal merek Harvest sudah dapat lampu hijau dari pemilik merek Andri Wongso, dilaporkan pemilik merek bantal Harvestluxury dianggap melanggar HAKI, Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Polisi merespon, disidiklah pasutri tersebut. Ditetapkan sebagai tersangka, pasal pada pokoknya sama, hingga akan ditahan. Pengacaranya Elisa meminta uang 25 Juta Rupiah sebagai jaminan penangguhan penanggahan. Diberikan karena posisi sang suami, Deby Afandi sudah dalam keadaan terborgol dan mengenakan rompi kuning, siap dijebloskan penjara apalagi sang istri, Daris dalam keadaan habis melahirkan.

Perkara berjalan, mediasi beberapa kali di dilakukan. Tak pernah ada kata sepakat.

Deby, yang awalnya ditersangkakan mengaku bingung dengan tuntutan mediasi. Pelapor, Fajar Yuristanto pengusaha Harvestluxury asal Ranggeh Pasuruan meminta 12 Milyar, angka mengerikan baginya, tawar menawar hingga turun ke 4 Milyar. Masih tetap mengerikan buat Deby Afandi, sehingga keputusan nekad akan diambil.

"Waktu itu saya sudah putuskan untuk dipenjara saja daripada bayar milyaran. Misal saya jual aset warisan,  hutang sana sini juga tidak akan mencukupi, anak turun saya akan jadi korban, jadi ya lebih baik saya dipenjara," urai Deby dalam wawancara usai sidang Pra Peradilan ke tiga di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Jumat 17/5/2023.

Bukan Karena Merasa Bersalah

Ketika ditanya apakah dia merasa bersalah dalam kasusnya sehingga rela menyerah, Debi ditemani istrinya Daris yang beberapa bulan kemudian ditetapkan sebagai tersangka menolak tegas.

"Tidak, saya tidak bersalah. Tidak ada hal melanggar hukum yang saya lakukan. Waktu itu saya hanya putus asa, tidak melihat kemungkinan memenangkan perkara. Pengacara saya hanya menyebut angka dan angka, ini membuat saya gelap. Bayangkan, beberapa bulan sesudah saya tersangka istri sayapun ditersangkakan, harus lagi membayar biaya penangguhan penahanan, juga biaya penanganan perkara. Tidak ada progress, menyudutkan seolah saya bersalah dan pantas membayar atau menjalani hukuman," tutur lelaki yang biasa dipanggil Fandi ini.

Sebagai orang yang tidak mengerti hukum dia milih dipenjara saja, karena pikirnya ini lebih ringan daripada harus membayar sejumlah uang milyaran seperti disebut dalam mediasi, apalagi dia juga sudah punya HAKI juga untuk produknya Bantal guling dengan merek Harvestway. Selisih beberapa bulan keluar sesudah dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau saya dipenjara usaha tetap bisa jalan dengan merek saya yang sudah keluar HAKInya yakni Harvestway," tuturnya.

Bertekad Maju Terus Berjuang Memenangkan Kasus

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline