Lihat ke Halaman Asli

Anis Contess

TERVERIFIKASI

Penulis, guru

Ssst, Ini Tarif Mengurus STNK Hilang Tidak Resmi

Diperbarui: 18 Januari 2020   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Billyantoro.com

Kehilangan surat tanda nomor kendaraan atau STNK baru  pertama kali saya alami. Menjadi tidak nyaman ketika berkendara. Was-was bila turun ke kota. Maklum rumah saya nun jauh di desa yang di sana tidak ada acara tilang menilang. Tidak ada operasi Zebra.  Jadi kalau saya stay, bepergian di desa saya saja, it's okay,  tak ada masalah.

Perkara baru muncul ketika saya harus turun gunung.  Pergi ke kota. Batu, Malang atau Pasuruan, sebagai kota yang sering saya jadikan tujuan perjalanan. Semua surat identitas harus lengkap saya bawa. KTP,  SIM juga STNK. Untuk itu ketika tahu STNK saya raib, saya bingung bukan kepalang.  Takut polisi,  terus terang itu yang menghantui.  

Maka,  segera saja saya ke kantor polisi terdekat. Polsek di kecamatan saya. Bertanya pada petugas di sana apa saja yang harus saya penuhi untuk mengurus STNK hilang.

Pertama, tentu saja mengajukan permohonan surat kehilangan. Saya lakukan itu langsung di kantor polsek saat itu juga. Dilayani dengan ramah. Efektif dan efisien. Langsun dibuatkan sesudah petugas melihat KTP saya, lalu menannyakan alasan kehilangan juga kapan dan dimana tempat kehilangannya.

Selanjutnya pengurusan ke Samsat terdekat dengan membawa  foto copy STNK yang hilang kalau ada, serta BPKB atau surat keterangan dealer atau Bank kalau sepeda tersebut masih kredit. Saya sendiri membawa  persiapan foto copy BPKB saja. Lalu segera meluncur ke Samsat terdekat.  

Di sana saya bertanya pada petugas informasi apa yang selanjutnya harus saya lakukan. Dia memberitahu beberapa langkah yang harus saya penuhi.  Dijelaskan dari awal sih.  Begini,

Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, Fotokopi  STNK yang hilang (kalau ada) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Lalu mengurusnya di Samsat. Bawa fotokopi BPKB ke bagian pengesahan yang ada di kantor polisi beserta KTP. Cek fisik kendaraan  di Samsat. Isi formulir pendaftaran di Loket STNK.

 Pastikan kendaraan tidak di blokir yakni dengan cara membawa hasil cek fisik tersebut, lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.

 Setelah itu baru mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: Kendaraan dua Rp50.000 & Kendaraan roda empat adalah Rp Rp75.000

Sepertinya mudah saja,  saya bisa lah mengurus sendiri. Namun ternyata ada kendala. Buku asli BPKB tidak saya bawa, fotocopy yang saya punya tidak ada juga sehingga pengurusan tidak saya lanjutkan. Sampai kemudian kenalan saya polisi saya hubungi, dia mengajukan satu nama untuk membantu.

Nama tersebut, sebut saja Pak Pol segera saya hubungi. Dia mengatakan bisa membantu prosesnya dengan cepat lalu segera istrinya yang cantik jelita datang menghampiri saya.  Dia lakukan cek fisik dibantu asisten seperti tenaga profesional, cekatan. Setelah  itu barulah dia meminta surat-surat saya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline