Lihat ke Halaman Asli

AMAN Desak DPRD Luwu Buat Perda Masyarakat Adat

Diperbarui: 12 Agustus 2015   05:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu agar segera melahirkan Perda perlindungan masyarakat adat. Hal ini disampaikan dalam dialog dan penadatanganan nota kesepahaman tentang peraturan daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di kabupaten Luwuyang dilaksanakan di Kabupaten Luwu, Senin (27/07).

Sekertaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelestarian masyarakat dan hukum adat di Luwu agar terhindar dari ancaman kepunahan. "Norma dan masyarakat adat di Kabupaten Luwu kehadirannya sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu, namun sangat disayangkan norma-norma serta hak-hak tanah adat kini tidak lagi dikuasai oleh masyarakat adat.”

Bahkan menurut Abdon, wilayah-wilayah adat kini menjadi sumber konflik berkepanjangan yang menyulitkan pemerintah daerah dan mengorbankan masyarakat adat itu sendiri. Abdon menambahkan cukup banyak regulasi secara nasional yang mengatur tentang masyarakat adat baik lewat pendekatan berbasis HAM maupun pendekatan fungsional, tetapi sangat disayangkan banyak daerah termasuk di kabupaten Luwu belum pernah menindaklanjutinya menjadi sebuah Perda.

Ketua AMAN Tana Luwu, Bata Manurun mengatakan, saat ini AMAN Tana Luwu bersama komponen masyarakat adat di Tana Luwu sedang menginisiasi lahirnya Perda Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk di Kabupaten Luwu

"Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan pertemuan ditempat ini untuk pengusulan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat , saat ini kita melakukan dialog untuk menyamakan persepsi sekaligus penandatangana nota kesepahaman. Setelah itu insya Allah kita akan melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu penyusunan naskah akademik dari Ranperda tersebut," Tutur Bata Manurun  

Dialog ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Ikhsan Sunusi, anggota DPRD Luwu Baso SH, dihadiri Ketua AMAN Tana Luwu Bata Manurun serta para pemuka adat se-kabupaten Luwu. Hadir pula tokoh adat Andi Anton Pangerang, Andi AS Kaddiraja yang mewakili kedatuan Luwu, Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja, Tomakaka Rantealang Gus Muslimin, anggota AMAN Isjaya Kaladen

Sementara itu, Tomakaka Makawa, Amir Guali mengatakan, sangat disayangkan memang jika kabupaten Luwu tidak memiliki aturan daerah yang mengatur dan melindungi adat dan masyarakat adat. "Tana Luwu ini dikenal daerah besar dan menggaung adat istiadatnya, tetapi ketika kita bertanya tentang aturan yang melindungi adat istiadat saat ini ternyata tidak ada. Untuk itu kami mendesak agar para wakil rakyat di DPRD Luwu bisa mengakomodir hadirnya Perda yang melindungi kekayaan budaya lokal adat kita,” tuturnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline