Lihat ke Halaman Asli

Tri Handayani

Mahasiswa

Menjaga Pilar Demokrasi: Hak dan Perlindungan Jurnalis di Era Modern

Diperbarui: 7 Juni 2024   10:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: SeputarIlmu.com

Jurnalis, garda terdepan dalam menyampaikan informasi dan mengawal demokrasi, tak jarang menghadapi berbagai rintangan dan bahaya dalam menjalankan tugasnya. Di tengah iklim politik yang kompleks dan dinamika zaman yang terus berkembang, jurnalis membutuhkan perlindungan dan jaminan atas hak-haknya untuk dapat bekerja secara bebas dan bertanggung jawab.


Hak-hak Fundamental Jurnalis:

Kebebasan Berekspresi: Jurnalis berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa rasa takut atau paksaan.

Kebebasan Pers: Media massa memiliki hak untuk beroperasi secara independen dan tanpa campur tangan pemerintah.

Keamanan Jurnalis: Jurnalis berhak atas perlindungan dari kekerasan, intimidasi, dan ancaman dalam menjalankan tugasnya.

Akses Informasi: Jurnalis berhak mendapatkan akses informasi yang akurat dan tepat waktu untuk kepentingan publik.

Rahasia Jurnalistik: Jurnalis berhak melindungi sumber berita dan informasinya dari pengungkapan yang tidak sah.


Perlindungan Jurnalis di Indonesia:

Undang-undang Pers: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan hukum utama bagi perlindungan jurnalis di Indonesia.

Dewan Pers: Lembaga independen yang bertugas menegakkan kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline