Lihat ke Halaman Asli

Ani Rohanah

Mahasiswa

Transformasi Akad Wadiah dan Murabahah dalam Produk Bank Syariah : Perspektif Hukum Islam

Diperbarui: 5 Oktober 2024   19:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Judul              : Modifikasi Akad Wadi'ah dan Murabahah pada Produk Bank Syariah 

Penulis         : Jamal Abdul Aziz & Ayu Kholifah 

Penerbit       : Pustaka Aksara, 2023 

ISBN              : 978-623-161-135-2 

Tebal Buku : 139 halaman   

Buku ini membahas tentang modifikasi akad-akad muamalah klasik, khususnya akad Wadi'ah dan Murabahah, menjadi produk bank syariah. Penulis berusaha memberikan gambaran kritis mengenai transformasi akad-akad ini dalam konteks hukum Islam, dengan mengambil contoh dari dua bank syariah yaitu BSI dan BPRS BAS Purwokerto. Fokus utama buku ini adalah memahami bagaimana akad-akad muamalah klasik mengalami perubahan agar dapat diterapkan di dalam produk bank syariah yang modern.

Wadi'ah dalam fikih adalah akad penitipan barang untuk dijaga oleh penerima titipan tanpa adanya tujuan keuntungan bisnis. Namun, dalam praktiknya di bank syariah, akad Wadi'ah berubah menjadi akad Qardh (hutang) ketika objek akad berubah dari barang non-liquid menjadi uang yang bisa dimanfaatkan oleh bank. Nasabah diberikan bonus oleh bank sebagai apresiasi, tetapi pemberian ini tidak boleh disepakati di awal, karena akan dianggap sebagai bunga (riba) yang diharamkan dalam Islam.

Akad Murabahah juga mengalami transformasi signifikan ketika diimplementasikan dalam produk bank syariah. Murabahah adalah akad jual beli dengan penambahan margin keuntungan yang diketahui antara penjual dan pembeli. Dalam praktik bank syariah, akad ini lebih menyerupai pembiayaan kredit, karena bank hanya menyediakan dana dan nasabah menggunakannya untuk membeli barang yang diinginkan. Selain itu, nasabah diwajibkan untuk mengangsur dana yang diberikan, dan terdapat jaminan dalam akad, yang menunjukkan substansi hutang piutang.

Transformasi kedua akad tersebut, baik Wadi'ah maupun Murabahah, menimbulkan kontroversi karena perubahan substansi akad dari bentuk asli dalam fikih. Hal ini menimbulkan perdebatan terkait apakah modifikasi tersebut masih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penulis menunjukkan bahwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengakui perubahan pada Wadi'ah menjadi Qardh, tetapi tidak pada Murabahah, karena keuntungan dari Murabahah dianggap dapat masuk kategori riba yang diharamkan.

Ulasan singkat : Buku ini secara kritis membahas modifikasi akad Wadi'ah (titipan) dan Murabahah (jual beli) dalam konteks perbankan syariah. Penulis mengangkat bagaimana akad-akad ini diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan lembaga keuangan modern, terutama bank syariah, serta bagaimana transformasi ini dapat diterima atau diperdebatkan dari perspektif hukum Islam.

Salah satu keunggulan buku ini adalah pendekatannya yang kritis terhadap transformasi akad dalam perbankan syariah. Penulis tidak hanya menjelaskan konsep-konsep transformasi akad tetapi juga memberikan analisis mendalam terkait perubahan dan kontroversi yang ada, baik dari sudut pandang hukum Islam maupun praktiknya di lembaga keuangan syariah. Buku ini sangat relevan bagi akademisi, praktisi, dan mahasiswa yang mendalami hukum perbankan syariah karena memberikan wawasan empiris dan kajian kritis mengenai perbankan syariah. Dan kekurangan dari buku ini Meski buku ini sangat informatif, bahasa yang digunakan cukup teknis dan memerlukan pemahaman dasar tentang fikih muamalah dan perbankan syariah. Hal ini membuat buku ini lebih cocok bagi pembaca yang sudah familiar dengan topik ini dibandingkan bagi pembaca awam.

  • Bab I: Pendahuluan - Menggambarkan akad Wadi'ah dan Murabahah dari perspektif hukum Islam dan bagaimana akad-akad tersebut diimplementasikan dalam perbankan syariah.
  • Bab II: Perkembangan Hukum dalam Bidang Muamalah - Menjelaskan paradigma hukum Islam dalam muamalah dan karakteristiknya.
  • Bab III - Bab VII: Membahas tentang transformasi akad, implementasi akad di bank, dan modifikasinya
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline