Membaca berbagai tulisan di Kompasiana belakangan ini membuat saya senyum-senyum sendiri. Belakangan ini Kompasiana sudah cenderung netral. Pendukung Ahok dan pendukung bukan Ahok mulai seimbang dalam jumlahnya maupun artikel yang dipublish. Dengan begitu saya tidak perlu ikut-ikutan nulis artikel lagi. Enakan nonton ajah sambil komen-komen sesuka hati. Kkkakakakaka.
Dari sekian banyak isu yang jadi perhatian banyak pihak saat ini ada isu yang paling penting. Ini berkaitan dengan penegakan hukum dan konstitusi. Ini soal Mendagri yang ogah melaksanakan perintah UU no.23 tahun 2014 Pasal 83 ayat 1.
Pasal UU itu mengatur bahwa Kepala Daerah yang menyandang status Terdakwa harus diberhentikan sementara hingga kasusnya selesai. Bunyi undang-undangnya sangat jelas. Yurisprudensi untuk Kasus ini juga sudah ada. Tetapi memang PDIP sebagai Partai Pendukung Utama cagub DKI Ahok sangat dirugikan kondisinya bila Ahok diberhentikan sementara atau dinonaktifkan. Peluang dipilih pada Pilgub DKI sangat rendah.
Karena itulah Mendagri yang berasal dari PDIP ogah-ogahan melaksanakan perintah UU. Tjahyo Kumolo berdalih tuntutan hukuman untuk Ahok dibawah 5 tahun kecuali ada tuntutan jaksa yang lebih tinggi dari itu sehingga dia tidak perlu mengeluarkan SK pemberhentian sementara.
Logika Hukum Mendagri sangat mentah. Sudah banyak ahli hukum yang mengatakan hal itu. Bahkan Mantan Ketua MK yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD sudah mengeluarkan pendapat hukumnya.
Menurut Mahfud logika hukum Mendagri tidak beralasan. Dalam UU No.23 tahun 2014 itu dinyatakan objek hukumnya TERDAKWA. Tidak ada satu katapun dalam UU tersebut yang menyebut berkaitan dengan TUNTUTAN JAKSA.
Jadi jika Pemerintah dalam hal ini Mendagri tidak mau menonaktifkan Ahok maka Pemerintah dalam hal ini Jokowi sudah melanggar Konstitusi. Dipastikan ada gugatan kepada Pemerintah cq Mendagri / Presiden.
Gugatan itu bisa dihindari bila Jokowi bersedia mengeluarkan Perppu yang mencabut Pasal 83 ayat 1 UU No.23 tahun 2014.
Yurisprudensi kasus seperti itu juga sudah ada. Kasus Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang lalu juga didakwa dua pasal yaitu Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 UU yang sama dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Dalam kasus Ahmad Wazir Mendagri dengan tegas langsung memberhentikannya. Tetapi untuk Ahok, sepertinya Yurisprudensi seperti itu tidak berlaku.
Mari kita tunggu yang mana yang akan terjadi. Akan keluar perppu ataukah Mendagri akan digugat.
Begicuh.