Lihat ke Halaman Asli

Inflasi Partai Politik

Diperbarui: 31 Agustus 2017   12:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada pemilu tahun 2019 nanti, informasi hingga saat ini terdapat 73 partai politik yang mendaftarkan diri di Kementrian Hukum dan HAM sebagai peserta pemilu. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari pada pemilu sebelumnya dan itu bukan merupakan hasil final karena pendaftaran masih di buka sampai 15 bulan sebelum pemilu digelar.

Jumlah partai politik yang semakin banyak dari waktu ke waktu ini dikhawatirkan dapat menyebabkan inflasi partai politik. Inflasi partai politik ialah keadaan dimana nilai atau makna dari partai politik jatuh. Banyaknya jumlah partai politik hanya akan menambah kerusakan bagi sistem demokrasi di Indonesia karena tujuan utama para aktor partai politik ialah merebut kekuasaan. Ini akan mengakibatkan 0rang-orang tidak lagi menghargai partai politik, paradigma negatif terhadap partai politik di mata masyarakat pun semakin menjadi dan mengatakan bahwa partai politik ialah dunia yang kotor. 

Partai politik yang ada tidak lagi memperjuangkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, tidak lagi menjaga dan memelihara keutuhan negara, tidak lagi ikut mewujudkan kesejahteraan bagi bangsa, tidak lagi sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi masyarakat, akan tetapi partai politik didirikan untuk memenuhi ambisi individu atau kelompok saja. Jika itu semua terjadi maka mau jadi apa bangsa ini?? Partai politik sudah tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 10 Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Lantas apa yang harus kita lakukan agar hal tersebut tidak terjadi? Seorang pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nicolaus Pira Bunga, mengatakan, bahwasanya jumlah partai politik di Indonesia perlu dibatasi. Ia berpendapat bahwa orientasi para oknum partai hanyalah perebutan kekuasaan.

"Ketika kekuasaan sudah digenggam, upaya untuk memperbaiki nasib rakyat menuju sejahtera, nyaris tidak pernah ada. Rakyat hanya dijadikan sebagai obyek sapi perahan parpol saat tibanya Pemilu," katanya.

Selain itu, kita lihat pada pemilu 2014 lalu dimana sebanyak 47 partai politik yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM akan tetapi hanya 15 partai politik yang lolos verifikasi KPU dan berhak mengikuti pesta demokrasi tersebut. ini menggambarkan bahwasanya pendirian partai-partai politik tidak dilakukan dengan matang tanpa perhitungan yang lebih serius sehingga lebih dari 50% dari partai politik yang mendaftar tidak lolos verifikasi KPU. 

Begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya terdapat banyak partai yang gugur dalam tahap verifikasi. Ini sudah cukup membuktikan bahwa pendirian partai politik hanya berdasarkan nafsu untuk berkuasa saja. Nicolaus Bunga menambahkan agar dibuatnya UU yang membatasi jumlah partai politik yaitu hanya sebanyak 5 partai saja. Hal tersebut diungkapnya mengacu pada asas pancasila. Saya sendiri setuju dengan pendapat beliau, karena jika jumlah partai politik hanya 5 saja maka masing-masing partai politik dapat mewakili lambang dan makna dari setiap butir pancasila. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline