Lihat ke Halaman Asli

Angly M Sae

Guru dan Penulis

Apakah Berpendapat adalah Kebebasan Tanpa Batas?

Diperbarui: 9 September 2023   15:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kampanye di depan kelas adalah wujud berpendapat di muka umum. Sumber gambar: dokumen pribadi.

Menjelang pemilu di tahun 2024, isu seputar topik "berpendapat" terus mencuat. Di Indonesia, berpendapat dipahami sebagai bagian dari imbalan dari kemerdekaan, sehingga berpendapat sering disebut "kemerdekaan berpendapat". Benar bahwa kemerdekaan berpendapat di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan, misalnya pada UUD NRI Tahun 1945, UU RI No. 9 Tahun 1998, UU RI No. 39 Tahun 1999, dan UU RI No. 40 Tahun 1999.

Selain adanya aturan yang sifatnya memberikan kepastian, kemerdekaan berpendapat di muka umum dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah dan mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsionalitas, dan kebermanfaatan dari pendapat yang disampaikan.

Akan tetapi, kemerdekaan berpendapat di Indonesia sesungguhnya memiliki batasannya. Selain sebagai hak, oknum yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 6 UU RI No. 9 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban untuk:

  • menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  • menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  • mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku;
  • menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  • menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Setiap kewajiban di atas tentunya berlaku bagi setiap orang dalam menyuarakan pendapatnya. Tanpa terkecuali, di lingkungan sekolah ketika siswa hendak menyuarakan pendapatnya. Kondisi demikian dapat terjadi dalam berbagai situasi, salah satunya adalah ketika proses kampanye pasangan calon ketua dan wakil ketua OSIS di sekolah.

Jika berdasarkan pengalaman terlibat dalam proses pemilu OSIS di sekolah, diskusikan dan tuliskan hal-hal yang:

  • Contoh baik (keadaan/kondisi) yang menunjukan terlaksananya kewajiban anda ketika berpendapat/berkampanye di muka umum dalam proses pemilu OSIS!
  • Contoh jelek (keadaan/kondisi) yang menunjukan belum terlaksananya kewajiban anda ketika berpendapat/berkampanye di muka umum dalam proses pemilu OSIS!
  • Setelah menjawab pertanyaan kedua, analisis penyebab mengapa terjadi demikian dan bagaimana menyelesaikannya berdasarkan pengalaman nyata Anda dalam pemilu OSIS?

Catat semua hasil diskusi dan serahkan kepada guru untuk mendapatkan umpan balik (feedback) agar semakin baik kedepannya dalam berbagai kesempatan pelaksanaan pemilu di tingkat sekolah maupun dalam pemilu secara luas di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline