Lihat ke Halaman Asli

Revisi UUMD3 Suatu Keniscayaan

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tulisan saya yang lalu Bom Waktu UUMD3 ( http://politik.kompasiana.com/2014/10/07/bom-waktu-uu-md3-683665.html )  akhirnya terbukti, syukurlah akhirnya KMP dan KIH sadar juga bahwa UUMD3 jika tidak direvisi akan menjadi bom waktu yang justru akan menghancurkan DPR dan kredibilitas anggota DPR. Islah KMP dan KIH akan menjadikan DPR dapat berjalan dengan efektif dalam mengontrol kebijakan Pemerintahan Jokowi-JK ini adalah tugas utama DPR.

Untuk islah ini maka revisi UUMD3 harus dilakukan dalam internal DPR, sebagaimana alasan MK dulu menolak UUMD3 karena ini adalah aturan main yang ditetapkan DPR sendiri. Seharusnya MK pada waktu itu peka melihat UUMD3 sarat kepentingan dan banyak kelemahannya dan jangan membiarkan UU yang justru melemahkan sistem pemerintahan kita. Ini adalah pelajaran berharga untuk MK dan DPR khususnya.

Dalam opini ini penulis mengusulkan beberapa karakteristik  dalam revisi UUMD3"

1. Revisi UUMD3 harus memiliki semangat keterwakilan.

DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. maka UUMD3 harus memiliki semangat keterwakilan, karena sekecil apapun suara partai telah melewati ambang batas threshold adalah mengandung suara rakyat yang diwakili mereka. Maka beri ruang untuk semua partai dalam alat-alat kelengkapan dewan ataupun komisi-komisi.

2. Revisi UUMD3 harus berorientasi kerakyatan.

Koalisi-koalisi yang ada di DPR harus memeliki orientasi kerakyatan. Baik Koalisi Pro Pemerintah (KIH) ataupun Koalisi Penyeimbang (KMP) bukan membela Pemerintah atau melawan kebijakan Pemerintah tetapi membela rakyat. Jika memang kebijakan Pemerintah mensejahterakan rakyat harus didukung, tetapi jika memang kebijakan itu ada potensi menyengsarakan rakyat maka harus ditolak karena ketika anggota DPR duduk di DPR maka ia mewakili kepentingan rakyat bukan kepentingan partai atau kepentingan Pemerintah sekalipun.

3. Revisi UUMD3 harus membangun integritas anggota DPR

UUMD3 dengan tatibnya adalah undang-undang yang memuat aturan main di internal DPR, maka harus mengandung sifat memperkokoh self-integrity bagi anggota DPR supaya rakyat bangga dengan DPR yang mewakilinya. Jangan membuat UU yang justru sarat dengan proteksi terhadap KPK, justru rakyat akan melecehkan dan pada gilirannya akan menghancurkan kredibilitas anggota Dewan yang terhormat ini.

Semoga usulan ini didengar anggota DPR untuk DPR Reprublik Indonesia yang lebih bermartabat dan lebih terhormat. Salam Demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline