Lihat ke Halaman Asli

Kegiatan Sosialisasi Rumah Layak Huni dalam Rangka Mengedukasi Masyarakat dan Mengentaskan Rumah Tidak Layak Huni

Diperbarui: 13 Desember 2022   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi RTLH (Dokpri)

Rumah merupakan salah satu bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Rumah menjadi salah satu kebutuhan primer bagi setiap manusia. Namun masih banyak dijumpai beberapa permasalahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman  takterkecuali di Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya adalah rendahnya kualitas rumah yang dimiliki oleh masyarakat. Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.

Maka sebagai upaya pengentasan, dibutuhkan kolaborasi antar stakeholder (pemerintah pelaku usaha/ swasta, dan masyarakat). Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi lainnya, maupun pihak ketiga seperti masyarakat, swasta. akademisi, dan sebagainya.

Pemerintah dapat mengikutsertakan kontribusi akademisi untuk bekerjasama dalam perumahan baik material maupun konsep pembangunan perumahan. Dalam hal ini, mahasiswa sebagai salah satu aktor akademisi berperan dalam pendampingan dan pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan pemukiman di desa. Contohnya melalui program UNNES GIAT di Desa Pasar Banggi, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Pemaparan materi oleh narasumber (Dokpri)

Program RTLH yang diusung oleh UNNES GIAT meliputi sosialisasi, pendataan, dan edukasi. Pada tahap sosialisasi, mahasiswa UNNES GIAT Desa Pasar Banggi memberikan pengetahuan ataupun penyuluhan terkait Rumah Tidak Layak Huni kepada masyarakat dengan narasumber yang ahli di bidang tersebut.

Sabtu (12/11) Mahasiswa UNNES Giat 3 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Rumah Layak Huni Dalam Rangka Mengedukasi Masyarakat dan Mengentaskan Rumah Tidak Layak Huni. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Pemerintah Desa, BPD, Ketua RW, dan Ketua RT. Kegiatan sosialisasi berkolaborasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Rembang.

Kegiatan dimulai pada pukul  17.30 oleh MC yang bertugas dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta pembacaan doa. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Panitia dan Kepala Desa. Dalam sambutannya, Bapak Rasno selaku Kepala Desa Pasar Banggi menyampaikan bahwa

"Kegiatan sosialisasi ini sangatlah menarik dan juga bermanfaat khususnya warga desa Pasar Banggi yang memang banyak terjadi permasalahan terkait rumah yang layak, sehingga menambah pengetahuan bagi warga.

Setelah memberikan sambutan, secara resmi kegiatan sosialisasi dibuka. Kemudian dilanjutkan kegiatan penyampaian materi oleh narasumber dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Rembang yaitu Bapak Fuad Kristiyanto, S.T.

Narasumber menyampaikan seluk beluk materi tentang dasar hukum, isu strategis PKP dan Pertanahan, permasalahan yang ada, upaya penanganan, backlog, RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), Rumah Swadaya, bantuan stimulan perumahan swadaya, kriteria rumah tidak layak huni, persyaratan penerima bantuan, jenis dan besaran bantuan 2022, dan proses pelaksanaan bantuan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline