Lihat ke Halaman Asli

Anggy Kartika

Mahasiswa Universitas Mercu Buana

K_13 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1999, Bab III; Perjanjian yang Dilarang

Diperbarui: 5 Juni 2022   00:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Dok. Pribadi

Dok. Pribadi

1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sanksi sebesar Rp 1 miliar kepada tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group yaitu, perusahaan tersebut diantaranya PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Express. Ketiga perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU menemukan hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express dengan terbukti adanya penumpukan kargo dengan kapasitas 40 ton per hari. Tindakan tersebut terbukti dengan menutup atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo resmi yang tidak terdaftar sebagai agen dari PT Lion Express.


2. Penetapan Harga
Yaitu kesepakatan antara pedagang sembako yang sudah membuka toko terlebih dahulu kemudian di dekat toko ada yang membuka toko sembako juga maka penjual semboko yang terlebih dahulu menuntut agar tidak membuka toko yang sama di daerah yang sama, karena akan merugikan.

3. Contoh Pembagian Wilayah
Yaitu contoh ojek pangkalan dan ojek online yang membagi tempat untuk mangkal mencari penumpang, daerah di bagi bagi sehingga antara ojek online dengan ojek pangkalan tidak memasuki daerah satu sama lain dalam mencari penumpang.

4. Contoh pemboikotan
Yaitu Aksi pemboikotan PT. Alpen Food Industry (AFI) Aice, yaitu mengalami masalah industrial dengan buruh terjadi aksi PHK parah buruh karena adanya pelanggaran dan merugikan untuk para buruh yaitu kasus pelanggaran manajemen dan pada buruh wanita yang tidak mendapat cuti haid dan yang sedang mengandung masih harus bekerja untuk malam hari. PT Alpen Food Industry (AFI) mendapat boikot dari para buruh di PT tersebut.

5. Contoh Kartel
Yaitu harga pararelism hargaminyak goreng kemasan dan curah. Dimana 20 Produsen Minyak Goreng terlapor selama April-Desember 2008 melakukan kartel harga dan merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp 1,27 triliun untuk produk migor kemasan bermerek dan Rp 374.3 miliar untuk produksi minyak goreng curah.

6. Contoh Trust
Yaitu gabungan dari beberapa perusahaan, pada Bank Mandiri sejatinya merupakan gabungan dari beberapa bank kecil, yaitu: Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Bumi Daya. Keempat bank tersebut kemudian melebur dan bersinergi membentuk perusahaan baru di bawah brand Mandiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline