Lihat ke Halaman Asli

Pengujian Undang-undang yang Meratifikasi Perjanjian Internasional

Diperbarui: 13 April 2016   10:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

            Perjanjian Internasional atau traktat merupakan perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang dituangkan dalam bentuk tertentu yang bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.24 Tahun 2000 menyebutkan tentang Perjanjian Internasional, bahwa :

“ Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam Hukum Internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hukum kewajiban dibidang hukum publik.”

Konsekuensinya bagi Indonesia jika mengadakan perjanjian dengan Negara lain maka Indonesia telah mengikatkan diri untuk menerima hak-hak kewajiban yang timbul dari perjanjian yang diadakannya.

            Perjanjian Internasional dapat diadakan dengan beberapa tahap pembentukan, yaitu tiga tahap pembentukan ataupun menurut dua tahap pembentukan. Pada tiga tahap pembentukan yang dilakukan adalah perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi, sedangkan dengan dua tahap pembentukan diadakan dengan perundingan dan penandatanganan tanpa perlu adanya ratifikasi. Dilakukannya tiga tahap pembentukan jika dadakan untuk hal-hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan-badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian (contoh : treaty, perjanjian internasional, traktat). Sedangkan tahap dua pembentukan diadakan untuk perjanjian-perjanjian yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat (contoh : persetujuan, agreement).

Di  Indonesia perjanjian yang memerlukan ratifikasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), disebutkan dalam Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Pasal 11 UUD 1945 yang berbunyi :

(1)   Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain

(2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagikehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menjelaskan bahwa :

“Pengesahan Perjanjian Internasional dilakukan dengan Undang-Undang apabila berkenaan dengan :

(a) Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan Negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline