Lihat ke Halaman Asli

Anggun Julia Iswara

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Suara Demokrasi: Mengapa Pemerintah Masih Anti Kritik?

Diperbarui: 18 Juni 2023   17:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiktok: @rahma_11.11 @awbimaxreborn0 @fadiyahalkaff 

Kritik kepada pemerintah merupakan salah satu bentuk ekspresi kebebasan berpendapat masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Kritik pemerintah bukan hanya mencerminkan keterbukaan dan perbedaan dalam masyarakat, namun berpotensi untuk mendorong perbaikan dan perubahan dalam kebijakan publik.

Tetapi masyarakat menganggap bahwa kritik pemerintah merupakan hal yang paling sensitif, karena masih banyak ancaman-ancaman ketika masyarakat mengkritik pemerintah. Hal ini tidak mencerminkan salah satu indikator demokrasi yaitu kebebasan warga negara dalam berekspresi dan berpendapat.

Dilansir dari KOMNASHAM tercatat 44 kasus sepanjang tahun 2020-2021, terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Ketua KOMNASHAM Atnike Nova Sigiro memaparkan tentang ancaman dalam konteks politik, diskusi ilmiah, karya jurnalistik, pendapat dimuka umum dan kesaksian pengadilan saat menjadi pembicara Diskusi & Peluncuran Laporan Studi Keranka Hukum Pelindungan Civic Space di Indonesia yang bertema "Melindungi Ruang, Menjaga Harapan" yang diseleggarakan secara daring oleh PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) Indonesia, Rabu (21/12/2022).

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh KOMNASHAM bekerja sama dengan  Litbang Kompas di 34 provinsi di Indonesia pada 2020 terkait kebebasan berpandapat dan berekspresi, hasilnya 36% responden merasa tidak bebas dalam berekspresi di medsos. Kemudian 29% responden menilai bahwa mengkritik pemerintah merupakan isu paling sensitif untuk diekspresikan dan diungkapkan, 66% responden mengkhawatirkan akun ataupun data pribadi akan disalahgunakan.

Hal ini mengakibatkan sedikitnya warga yang berani untuk mengkritik pemerintah. Padahal Jokowi beberapa saat lalu menyampaikan bahwa pemerintah meminta untuk dikritik. Namun, beberapa kasus beberapa tahun silam tentang Jumhur, merupakan mahasiswa yang divonis penjara 10 bulan karena mengkritik pemerintah tentang Omnibus Law UU Ciptaker. Tentu kasus-kasus yang berkaitan tentang kritik pemerintah yang berakhir dibalik jeruji membuat masyarakat takut untuk menyuarakan pendapatnya. 

Padahal dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat", kebebasan berpendapat dinyatakan dalam UUD 1945 namun masih banyak masyarakat Indonesia yang khawatir dan takut untuk menyatakan pendapatnya.

Kasus pada tahun 2023 beberapa isu terkait kritik pemerintah yang viral saat lalu. Dari mulai Bima Yudho Saputra yang mengkritik pemerintah Lampung tentang jalanan Lampung yang rusak, dipanggil pihak berwajib. Kemudian siswi MTs yang mengkritik pemerintah Jambi terkait perusahaan asing yang mengakibatkan rumah neneknya rusak, dilaporkan oleh pemerintah Jambi. Tiktokers Wanita yang berasal dari Aceh mengkritik pemerintah Aceh terkait korupsi pemerintah Aceh, mendapat kecaman dari beberapa warganet.

Pada kasus-kasus tersebut terdapat kesamaan yaitu menyuarakan pendapatnya terhadap pemerintah daerah mereka masing-masing. Tentu hal itu didukung sebagian besar warganet karena merasakan hal yang sama. Banyaknya anggaran daerah yang pada akhirnya diketahui dimakan oleh pejabat daerah.

Warganet berharap masih banyak anak-anak muda daerah yang berani untuk mengkritik pemerintah, supaya kerja pemerintah hati-hati, akuntabilitas, transparansi, dan tentunya pemerintah merasa diawasi oleh masyarakat.

Jelang pemilu pilpres 2024 nantinya, tentu banyak harapan untuk pemimpin Indonesia selanjutnya. Siapapun yang akan terpilih harus membangun pemerintah yang tidak anti kritik, meyakinkan masyarakat Indonesia untuk tidak khawatir bila ingin mengkritik ataupun mengeluarkan pendapatnya terlebih kepada pemerintah, menciptakan pemerintah yang akuntabilitas, transparansi anggaran dana, membangun pemerintah yang bebas korupsi dan membuat undang-undang perampasan harta kekayaan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline