UAS REVIEW SKRIPSI
Nama: Anggun Dwi Pramesti
NIM: 212121106
Kelas: HKI 4C
Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam di Indonesia
Tema: Pernikahan
Judul: PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH TERHADAP LARANGAN ADAT PERNIKAHAN POKAH SELAWE DAN UPAYA MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH (Studi Kasus Di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora)
Penulis: Aziz Candra Kurniawan
Jurusan: Hukum Keluarga Islam
Universitas: UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah
Tahun: 2022
PENDAHULUAN
Nikah adalah ikatan (akad) pernikahan yang dilakukan sesuai dengan hukum dan ajaran agama dengan tujuan meneruskan keturunan secara sah. Jadi, pernikahan adalah sebuah akad antara laki -- laki dan perempuan atas dasar kesukaan dan kerelaan kedua belah pihak yang dilakukan oleh pihak lain (wali) menurut sifat dan syarat yang telah ditentukan syara' untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya sehingga satu sama lain saling membutuhkan dan memenuhi dalam kehidupan rumah tangga.
Dasar Hukum Pernikahan sendiri hukumnya Wajib bagi orang yang telah pantas untuk kawin, Sunnah bagi orang yang sudah mampu tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan haram, Mubah bagi orang yang tidak memiliki pendorong maupun penghalang apapun untuk menikah, Makruh bagi orang yang belum pantas untuk kawin dan belum keinginan untuk kawin, Haram bagi orang yang tidak akan dapat memenuhi ketentuan syara' untuk melakukan perkawinan.
Pokah Selawe yaitu sebuah aturan yang terjadi di Kelurahan Kedungjenar, di mana kedua weton calon memperoleh jumlah selawe (dua puluh lima). Seperti sebuah aturan yang terjadi di Kelurahan Kedungjenar, di mana calon pasangan yang memiliki neptu 25 dilarang melanjutkan ke jenjang pernikahan. Hal ini karena kepercayaan mereka terhadap adanya larangan berdasarkan simbol yang menafsirkan hitungan weton pasangan dan kepercayaan terhadap adanya danyang penunggu Kelurahan Kedungjenar yang akan marah apabila ada calon pasangan pokah selawe yang melaksanakan pernikahan.
Maslahat (al-maslahah) secara etimologis berarti kebaikan, kebermanfaatan, kepantasan, kelayakan, keselarasan, kepatutan. Maslahat atau sering disebut maslahat mursalah atau kerap juga disebut istislah yaitu suatu kemaslahatan yang tidak disinggung oleh syara' dan tidak pula terdapat dalil -- dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan.
Maslahat disebut juga maslahat yang mutlak. Karena tidak ada dalil yang mengakui keabsahan atau kebatalannya. Jadi pembentuk hukum dengan cara maslahat semata -- mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak ke-mudarat-an dan kerusakan bagi manusia.
ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI
Alasan memilih Review Skripsi yang berjudul "Perspektif Maslahah Mursalah terhadap larangan adat pernikahan pokah selawe dan upaya mewujudkan keluarga sakinah" karena, Untuk mengetahui keberadaan pokah selawe itu menjadi syarat utama untuk menentukan pasangan. Juga mengetahui bagaimana upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah bagi pasangan yang melanggar ketentuan pokah selawe. Dan mengetahui tinjauan dari perspektif Maslahah Mursalah terhadap kepercayaan Pokah Selawe.