Kim Ji-young, Born 1982 merupakan film yang diangkat dari novel berjudul serupa karya Cho Nam-ju. Film ini menceritakan tentang Ji-young, seorang ibu rumah tangga yang mulai kehilangan jati diri karena terjerumus dalam rutinitas.
Perasaan serta pikiran saya banyak bermain sepanjang film. Kim Ji-young, Born 1982 sekilas serupa dengan Parasite. Film ini menggambarkan kondisi sesungguhnya terjadi dalam kehidupan nyata
Hal itu terlihat mulai dari Jung Yu-mi sebagai Kim Ji-young yang dengan mulus menunjukkan kejenuhan dan rasa lelah seorang istri, ibu, sekaligus menantu yang dituntut "sempurna". Meskipun, ia harus kehilangan 'jati diri'. Karakter yang kuat juga ditunjukkan duo Kim Mi-kyung. Kim Mi-kyung pertama berperan sebagai Mi-sook, ibunda Kim Ji-young. Ia sukses menjadi seorang ibu yang berani menerapkan cara asuh anak sedikit berbeda dari kebanyakan orang tua lainnya di Korea Selatan, yang mengistimewakan anak laki-laki.
Film ini menyoroti ketidakadilan dan diskriminasi gender di tempat kerja yang sering dihadapi oleh perempuan. Jiyoung mengalami perlakuan tidak adil dan kesulitan untuk mendapatkan pengakuan atas bakat dan kemampuannya di tempat kerja hanya karena ia seorang perempuan. Film ini menggambarkan tingginya standar sosial dan ekspektasi yang dihadapi oleh perempuan dalam masyarakat Korea Selatan. Jiyoung merasa tertekan untuk mencapai standar kesempurnaan sebagai perempuan, baik sebagai istri, ibu, atau pekerja.
"Kim Jiyoung: Born 1982" adalah sebuah karya yang kuat dan mengesankan yang menggugah kesadaran sosial tentang isu-isu gender dan peran perempuan dalam masyarakat. Dengan pesan-pesan yang mendalam dan akting yang mengesankan, film ini berhasil menjadi perbincangan yang hangat dan mengundang refleksi tentang kondisi sosial perempuan. Film ini memberikan kesempatan bagi penonton untuk memahami dan merenungkan tantangan dan tekanan yang dihadapi oleh perempuan dalam upaya mereka mengejar harapan dan impian mereka. "Kim Jiyoung: Born 1982" bukan hanya sebuah film, tetapi juga suatu pesan kuat untuk mengadvokasi kesetaraan gender dan mendorong perubahan positif dalam masyarakat.
Indonesia memiliki peraturan Kesetaraan gender di tempat kerja yang telah diatur dalam Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu "setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh perkerjaan." Dan Pasal 6 "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Yang berarti pekerja atau tenaga kerja berhak mendapatkan hak yang sama tanpa adanya diskriminasi seperti yang terjadi di dalam film Kim Jiyoung Born 1982.
Meskipun sudah memiliki peraturan tentang kesetaraan gender masih ada diskriminasi yang terjadi di tempat kerja. Pemerintah harus tegas dalam menyikapi permasalahan ini karena diskriminasi bukan hal yang baik untuk di jadikan budaya di Indonesia terutama di tempat kerja.
Pemerintah senaiknya mengeluarkan Peraturan tentang diskriminasi di tempat bekerja atau memperberat hukuman yang diterima sebagai pelaku kasus diskriminasi.
Kesetaraan gender adalah fondasi penting untuk masyarakat yang adil dan inklusif. Ini berarti memberikan hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama kepada semua individu, tanpa memandang jenis kelamin mereka. Keterlibatan pemerintah dalam mendorong kesetaraan gender sangat penting karena pemerintah memiliki peran kunci dalam membentuk kebijakan, mempromosikan kesadaran, dan memberdayakan individu untuk melawan ketidakadilan gender.