Seiring dengan berkembangnya teknologi digital, banyak orang menghasilkan uang dari pekerjaan yang tidak di sangka-sangka. Dari pekerjaan tersebut bisa mendapatkan uang atau komisi tanpa mempunyai modal, dan tanpa mempunyai produk barang yang harus di jual.
Salah satu pekerjaan yang menjadi gandrungan orang-orang saat ini adalah Shopee Affiliate. Affiliate merupakan suatu strategi atau metode yang digunakan dalam berbisnis guna memperoleh keuntungan hanya karena telah mempromosikan produk melalui media sosial dengan cara mempromosikan, merekomendasikan ke orang-orang agar orang tersebut agar tertarik untuk membeli produk tersebut sehingga dengan cara tersebut meningkatkan penjualan produk.
Seseorang yang merekomendasikan disebut sebagai Affiliator. Affiliator diharuskan untuk membuat konten-konten seperti dengan mencantumkan link poduk tersebut agar mudah di akses oleh pembeli atau dengan foto serta video yang mereview produk tersebut dengan cara yang ia gunakan sehingga dapat menarik orang lain agar orang tersebut tertarik dan membelinya.
Semakin banyak orang-orang membeli produk yang di reviewnya, maka akan semakin banyak pula komisi yang didapatkan dari penjual produk atau penyedia barang (supplier) karena pembeli tersebut telah membeli produk melalui link yang di sediakan oleh Affiliator.
Lalu, bagaimana pandangan islam terhadap komisi Shoppe Affiliate yang di dapatkan oleh seorang affiliator? Apakah komisi tersebut halal atau haram? Affiliate merupakan kegiatan membantu dan tergolong ke dalam bentuk muamalah. Di dalam kaidah fikih pun mengatakan bahwa : "Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya". Affiliate ini menggunakan akad "Ju'alah".
Dalam fatwa akad Ju'alah yang dimaksud dengan :
1. Ju'alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/'iwadh//ju'l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. (bisa di maksud sebagai affiliate).
2. Ja'il adalah pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan (natijah) yang ditentukan. (bisa disebut supplier penyedia produk atau barang).
3. Maj'ul lah adalah pihak yang melaksanakan Ju'alah. (bisa disebut sebagai affiliator).
Hukum Ju'alah ini di perbolehkan dalam islam sebagaimana alam QS. Yusuf ayat 72 :
.