Lihat ke Halaman Asli

MA Anulir Pergub Lampung Terkait Pembakaran Lahan Tebu

Diperbarui: 8 Juni 2024   02:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

detikcom

Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas  Tanaman Tebu oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah penting dalam perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar. Pasalnya, di dalam Pergub tersebut berisi ketentuan yang memfasilitasi atau mengizinkan metode panen tebu melalui pembakaran.

Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1P/HUM/2024 terkait perkara uji materiil yang diajukan pejabat pengawas lingkungan hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta unsur masyarakat.

Metode pembakaran lahan tebu sebelum panen memang sering digunakan untuk menghilangkan sampah daun kering dan bahan organik lainnya, yang tentunya memudahkan proses panen bagi para petani tebu. namun, dampak negatif dari aktivitas pembakaran tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, pembakaran tebu secara masif  tersebut turut melepaskan polutan berbahaya seperti partikel-partikel kecil dan bahan kimia yang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.

Pembakaran tersebut bukan hanya ada kaitannya dengan permasalahan lingkungan dan kesehatan masyarakat, namun aktivitas tersebut juga merupakan cerminan dari ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ekologi. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang cepat, kita sebagai masyarakat ataupun para pemilik usaha acap kali melupakan pentingnya menjaga keseimbangan dengan alam. 

Keputusan MA ini bukan hanya sekadar melindungi lingkungan, namun juga sebagai pengingat bahwa kesejahteraan manusia tidak bisa dipisahkan dari keseimbangan ekosistem. Selain itu, keputusan tersebut tentunya juga sejalan dengan asas legalitas, yang mana menunjukkan bahwa kebijakan lokal harus patuh pada prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.dan kerangka hukum nasional.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline