Lihat ke Halaman Asli

anggraeni

mahasiswa

Pandangan Islam terhadap Proses Transaksi Jual Beli Online di Era Digitalisasi

Diperbarui: 4 Juni 2023   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah agama yang mengatur dari segala aspek kehidupan umatnya, salah satunya adalah yang berkaitan dengan proses transaksi jual beli. Dalam ekonomi islam proses transaksi jual beli ini termasuk pada bab muamalah. Muamalah adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan antar manusia dalam mememuhi kebutuhannya. Secara sederhana bentuk muamalah dalam kehidupan sehari-hari adalah kegiatan yang dilakukan  masyarakat dalam menjual dan membeli barang dalam upaya memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya. Semula kegiatan muamalah (jual beli) ini biasanya hanya dilakukan dengan pertemuan secara langsung antara pihak penjual dengan pihak pembeli.

Namun, dengan seiring berkembangnya teknologi di era moderenisasi saat ini, dapat menyebabkan perbubahan sosial yang terjadi secara signifikan dan juga berjalan begitu cepat sehinga banyak hal yang dilakukan secara digitalisasi. Berkembangnya teknologi ini tentunya dapat memberikan dampak positif dan juga dampak negatif bagi penggunannya, tergantung bagaimana setiap pengguna menghadapi dan memanfaatkan perkembangan teknologi itu sendiri. Salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi ini yang dapat dirasakan saat ini adalah kegiatan transaksi jual beli sebagai bentuk pemanfaatan perkembangan teknologi yang dilakukan secara digital.

Dengan perkembangan teknologi ini memberikan akses yang begitu cepat dan instan seperti halnya dalam proses jual beli. Dengan kecanggihan digitalisasi teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat luas dalam berbelanja. Dengan transaksi jual beli online saat ini dapat mengubah sistem jual beli yang semula untuk membeli atau menjual suatu barang  mengharuskan antara penjual dan pembeli untuk bertemu secara langsung. 

Namun kini, dengan jual beli online penjual dan pembeli tidak lagi untuk bertemu secara langsung untuk menjual atau membeli suatu barang. Selain itu juga, barang yang diperjual belikan cukup berbentuk foto dan keterangan yang menjelaskan spesifikasi dari barang yang dijual secara online yang dipasarkan diberbagai flatform. Sehingga dengan demikian proses transaksi jual beli tersebut dapat dilakukan tanpa batasan waktu dan tempat bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan mengakses produk yang diinginkan melalui jaringan internet.

Lantas, bagaimana pandangan hukum islam terhadap proses transaksi jual beli online?

Dalam bahasa arab jual beli dikenal dengan istilah ba'i, yang merupakan kegiatan pertukaran suatu barang dengan barang yang lain (barter) untuk memperoleh kebermanfaatan dari barang yang dibeli dengan menggunakan alat pembayaran yang sah yang digunakan oleh setiap negara sebagai alat transaksi. Hukum jual beli dalam pandangan hukum islam yaitu mubah atau boleh dengan memperhatikan rukun dan syarat jual beli itu sendiri. Hal ini sesuai dengan isi firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqrah ayat 275 yang mengatur bab muamalah. 

Selain itu juga menurut pendapat para ulama menjelaskan bahwa jual beli online atau bai'as salam adalah kegiatan jual beli yang tidak memperlihatkan barang nya akan tetapi hanya dalam bentuk foto dan tulisan yang mendeskrifsikan spesifikasi dari barang yang dipejualbelikan. Jual beli atau ba'i as salam juga pernah dipraktekan oleh Rasulullah SAW dalam semasa hidupnya dengan mengggunakan akad salam atau istishna. 

Akad salam adalah akad dalam jual beli dimana barang yang dijual terhadap pembeli memerlukan waktu pembuatan barang terlebih dahulu untuk memenuhi pesanan pembeli. Sementara akad istishna adalah istilah dalam proses transaksi jual beli yang dalam memenuhi pesanan pembeli tidak diperlukan produksi barang terlebih dahulu melainkan barang yang dijual sudah tersedia.

Tentunya dalam kegiatan jual beli (bermuamalah) baik yang dilakukan secara langsung (offline)  ataupun secara online haruslah tetap dilakukan dengan  memperhatikan rukun dan syarat jual beli agar transaksi jual beli yang dilakukan tersebut dianggap sah secara hukum agama dan juga negara. Rukun jual beli dalam hukum islam meliputi akad, ijab, kabul, adanya penjual dan pembeli (orang yang berakad) dan ma'kud alaih (objek akad). 

Sehingga dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum transaksi jual beli online atau ba'i as salam dalam pandangan hukum islam jelas diperbolehkan selama barang atau jasa yang diperjualbelikan tentunya tidak haram juga tidak mengandung unsur riba, penipuan bahkan perjudian, selain itu juga harus dengan memperhatikan rukun dan syarat yang harus terpenuhi dalam transaksi jual beli agar transaksi jual beli yang dilakukan dapat dikatakan sah secara agama dan juga hukum negara.

Sistem jual beli online ini meliputi berbagai bentuk barang dan jasa yang dipasarkan melalui berbagai flatform digital dan biasanya penjual akan menggunakan media sosialnya masing-masing untuk mempromosikan barang yang mereka jual dengan sistem pembayaran dan pengiriman barang yang beragam. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline