Lihat ke Halaman Asli

Anggita SenjaAgustian

Seorang biasa yang mencoba belajar menulis

Tinjauan Signifikansi Rumah Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

Diperbarui: 30 Desember 2021   10:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Berdasarkan undang-undang, telah diatur mengenai perumahan dan kawasan pemukiman untuk menjamin hak bertempat tinggal setiap orang sebagai kebutuhan dasar. Pemerintah dan DPR telah mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman yang dalam perkembangannya kemudian diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai hal-hal yang terkait dengan rumah yang dikuasai oleh Negara.

Lebih lanjut mengenai perumahan yang dikuasai oleh Negara, antara lain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara. Secara lebih teknis juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara, yang antara lain mengatur mengenai persyaratan penghunian Rumah Negara.

Upaya dari pemerintah dalam pembangunan perumahan dan pemukiman terus ditingkatkan untuk menyediakan jumlah perumahan yang semakin banyak dengan harga yang terjangkau terutama oleh golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah khususnya pegawai negeri sipil. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban menyediakan rumah dinas atau rumah negara bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota TNI/Polri. Rumah dinas adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil. Rumah dinas baik pelaksanaan pengadaan, maupun pemeliharaannya dibebankan kepada APBN/APBD, sedangkan Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian rumah dinas hanya dapat ditempati oleh aparatur negara selama dia masih aktif.[1]

 

Gambaran Umum Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

 

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Direkorat Jenderal Imigrasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang mempunyai wilayah kerja kerja 2 (dua) Kabupaten yang sebelumnya merupakan wialyah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, terdiri dari Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

          Peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dilakukan secara simbolis pada tanggal 04 Maret 2016 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak Yasonna H. Laoly dengan melakukan penandatangan prasasti yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan. Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebelumnya merupakan Pos Pembantu dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak yang didirikan di atas lahan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Lingkar Kota Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

          Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang pada dasarnya atas usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dengan pertimbangan untuk mendekatkan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat yang merupakan perwujudan peran pemerintah sebagai fasilitator bagi proses pemerataan pembangunan Nasional baik secara umum dan ekonomi pada khususnya, serta guna meningkatkan efektifitas Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan orang asing dan penegakan hukum Keimigrasian khususnya di Kabupaten Ketapang. Bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke 67 tanggal 26 Januari 2017 dilaksanakan Soft Launching Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang oleh Bapak Bupati Ketapang dengan pembukaan tirai papan nama sebagai bentuk telah beroperasi memberikan pelayanan kepada masyarakat baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

          Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang didukung oleh 33 (tiga puluh tiga) orang Pegawai Negeri Sipil. Adanya rencana pembangunan rumah tinggal didasari oleh banyaknya Pejabat dan Pegawai yang belum memiliki rumah tinggal karena mendapat mutasi secara berkala dan juga berasal dari luar daerah. Dalam hal ini, mengingat kondisi keterbatasan transportasi dan jarak lokasi tempat tinggal yang relatif jauh dari lokasi keberadaan kantor, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhambatnya pelaksanaan tugas dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk dibangun rumah dinas bagi para pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Hal tersebut didukung fakta bahwa dari keseluruhan lahan yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, saat ini masih tersisa sekitar separuh lebih lahan yang masih kosong dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan rumah tinggal pegawai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline