Pendahuluan
Era disruptif telah banyak mengubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak terkecuali pada organisasi pemerintahan atau birokrasi di Indonesia.
Pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang baik akan menghasilkan kualitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas dan memiliki kompetensi unggul.
Maka dari itu, pemerintah harus bisa mempersiapkan dan menciptakan sumber daya manusia yang unggul melalui berbagai cara dan upaya yang efektif dan efisien.[1] Perubahan lingkungan saat ini disebabkan pengaruh revolusi teknologi 4.0 (sistem teknologi digital), oleh karena itu kompetensi ASN yang dibutuhkan saat ini bukan hanya yang piawai dalam hal teknis, tetapi juga yang memiliki kompetensi soft skill.
Adapun 10 kompetensi soft skill yang dibutuhkan masa kini agar dapat menghadapi tantangan perubahan diantaranya kemampuan memecahkan masalah kompleks, berpikir kritis, kreatif dan manajemen manusia. Selanjutnya kemampuan berkoordinasi, kecerdasan emosional, penilaian dan mem-buat keputusan, orientasi pelayanan, negosiasi, dan fleksibilitas kognitif juga dibutuhkan. Seperti diungkapkan oleh Kasali (2017) yang mengatakan bahwa sistem lama yang serba fisik, akan tergantikan dengan otomatisasi pekerjaan berbasis digital yang benar-benar baru dan efisien, serta lebih bermanfaat.
Corporate University untuk Aparatur Sipil Negara
Menurut A. Smith dalam Ayuningtyas et al. (2015) definisi Corporate University (CorpU) adalah sebuah ide dalam pembelajaran dan penciptaan pengetahuan formal dan proses dalam suatu organisasi. Definisi tersebut menekankan fokus strategis pada penciptaan dan manajemen pengetahuan di seluruh aspek organisasi.
Beberapa elemen yang membentuk dua konsep utama difokuskan pada pelatihan dan pengembangan dan berinvestasi terus menerus untuk meningkatkan modal manusia dalam organisasi. Artinya bahwa organisasi melihat manusia sebagai sebuah aset (human capital theory) yang sangat penting sebagai investasi di masa mendatang.
Pendidikan dan pelatihan ASN merupakan bagian dari metode pengembangan kompetensi pegawai. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana disampaikan Notoadmodjo (2003:28) yaitu merupakan upaya untuk mengembangkan sumber daya manusia, terutama mengembangkan kemampuan intelektual dan kepribadian manusia.
Hak memperoleh pengembangan kompetensi juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga menyebutkan pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.