Covid-19 telah menimbulkan dampak pada berbagai aspek kehidupan, khususnya dalam bidang ekonomi. Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi di daerah yang disebabkan oleh dampak wabah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Pemerintah memberi dukungan pada daerah melalui instrumen transfer ke daerah.
Salah satu dukungan dari pemerintah tersebut diberikan kepada daerah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang biasa disebut BLT Desa dari pagu Dana Desa Tahun 202 yaitu sebesar 31,79 triliun. BLT Desa ini merupakan salah satu bentuk social safety netatau program jaring pengaman sosial yang diperuntukkan bagi warga yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan efek domino baik aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek keuangan selain dampaknya terhadap aspek kesehatan masyarakat.
Dampak aspek sosial terhadap masyarakat dapat dilihat dari banyaknya pengangguran dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini karena kegiatan ekonomi yang biasa menggunakan tenaga kerja dari berbagai sektor informal berhenti beroperasi.
Program BLT Desa yang diluncurkan oleh pemerintah, seharusnya bisa mendukung program jaring pengaman sosial pemerintah lainnya, seperti Program Keluarga Harapab (PKH), Kartu Sembako maupun Kartu Pra Kerja dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Pemberian BLT Desa kepada masyarakat harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan serta tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya yang dimuat dalam Pasal 39 PMK Nomor 222/PMK.07/2020.
Berdasarkan PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang merupakan perbaikan kedua dari PMK Nomor 205/PMK.07/2019 terkait Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 6 bulan dengan besaran Rp600.000,- untuk 3 bulan pertama dan untuk 3 bulan selanjutnya sebesar Rp300.000,-.
Total besaran Dana Desa yang digunakan untuk program tersebut sebanyak Rp31,79 triliun, atau sekitar 44,65 persen dari total Dana Desa dengan paling cepat disalurkan pada bulan April 2020.
Adanya penerapan Permende PDTT Nomor 6 Tahun2020 terkait perubahan permendes Nomor 11tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, kemiskinan menjadi salah satu masalah yang belum terselesaikan oleh pemerintah, sehingga pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai program bantuan subsidi sosial untuk mewujudkan hak-hak dasar , untuk mengurangi beban hidup dan meningkatkan kualitas hidup yang kurang mampu.
Berbagai bantuan sosial diberikan secara langsung kepada individu, keluarga, kelompok dari masyarakat kurang mampu melalu berbagai kementerian/lembaga pelaksana.
Subsidi juga diberikan langsung kepada keluarga atau kelompok masyarakat, salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digolongkan sebagai program untuk masyarakat kurang mampu.