Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi suatu perubahan bagi segala aktivitas manusia. Segala aktivitas manusia bisa dilakukan hanya dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Terlebih pada aktivitas ekonomi, pekerjaan manusia menjadi jauh lebih mudah, terutama dalam aktivitas jual beli yang dilakukan manusia.
Media sosial menjadi salah satu sarana untuk manusia dalam menyebarkan informasi yang ingin disebarkan oleh para pengguna. Dengan media sosial, sebuah informasi menjadi jauh lebih mudah untuk tersebar. Para pelaku usaha memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk usaha mereka karena jauh lebih menghemat biaya dan juga lebih efektif dan efisien.
Pandemi covid-19 membuat segala aktivitas manusia baik sehari-hari maupun ekonomi dipaksa untuk berhenti. Banyak dari mereka yang menghabiskan banyak waktunya didalam rumah. Hal tersebut membuat tidak sedikit orang-orang menjadi takut dan juga malas untuk keluar rumah.
Dengan memanfaatkan peluang yang ada, hadirlah usaha jasa titip yang menjadi trending dikalangan generasi muda. Jasa titip adalah layanan yang menawarkan jasa bagi para pembeli yang ingin membeli sebuah barang tetapi tidak bisa datang ke tempat tersebut karena beberapa alasan.
Jasa titip ini tidak hanya menjadi peluang bagi pelaku usaha, tetapi bagi customer ini sangat menguntungkan. Dikarenakan mereka hanya perlu memesan barang yang mereka inginkan tanpa harus keluar rumah dengan jarak yang cukup jauh.
Usaha jasa titip ini sangat mudah untuk dilakukan karena modal yang dibutuhkan tidak terlalu sulit. Pelaku usaha hanya membutuhkan smartphone untuk melakukan usaha jasa titip ini.
Selain itu, usaha jasa titip ini tergolong usaha yang fleksibel. Tidak mengenal waktu dalam melakukan usahanya.
Para mahasiswa banyak yang tergiur akan usaha jasa titip ini karena alasan untuk mengisi waktu luang mereka dikala libur semester. Sehingga mereka tidak terlalu mementingkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai hukum jasa titip ini?
Apabila transaksi yang dilakukan antara pembeli dan pelaku usaha terjadi sebuah kesepakatan sebelum melakukannya, maka hukum jasa titip ini diperbolehkan. Lalu proses jual beli yang dilakukan harus ada kejelasan. Kejelasan yang dimaksud disini adalah spesifikasi produk yang akan dijual, jumlah barang yang akan dibeli, dan juga harga yang disepakati.
Jika sudah ada kejelasan dalam transaksi jual beli tersebut, maka hal ini sudah sesuai dengan ketentuan sighat akad Wakalah bil Ujrah dalam Fatwa DSN-MUI No.113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bil Ujrah.