Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menganggarkan dana sebesar Rp 584 miliar untuk pengembangan minapolitan percontohan yang akan dimulai pada 2011-2014 mendatang. Selain itu, juga akan mengembangkan Program Nasional Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) senilai Rp 400 miliar. Program KKP ini disebutkan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin di Indonesia khususnya untuk para pelaku utama perikanan tangkap (nelayan, pengolah, dan pedagang ikan).
Dalam mendukung pelaksanaannya KKP menempatkan tenaga fungsional penyuluh perikanan di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Perikanan Tangkap (UPT DJPT) salah satunya di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) yang berada dekat dengan pengambil kebijakan yaitu KKP.
Ketenagaan fungsional penyuluh perikanan di PPS Nizam Zachman berjumlah tiga (3) orang tenaga penyuluh dengan latar belakang satu (1) orang dari jurusan penyuluhan perikanan dan dua (2) orang dari jurusan teknologi pengolahan hasil perikanan.
Dalam kegiatannya di PPS Nizam Zachman itu sendiri kegiatan penyuluh perikanan di gabungkan dengan kegiatan pengawas mutu hasil perikanan melakukan inspeksi dan melaksanakan penyuluhan maupun pembinaan kepada awak kapal yang sedang melaksanakan bongkar muat hasil tangkapan di PPSNZJ.
Materi penyuluhan yang diberikan kepada pelaku utama adalah mengenai penanganan ikan diatas kapal, penanganan ikan pada saat bongkar muat, dan juga mengenai sanitasi dan higienis kapal perikanan, metode yang dipakai dalam melaksanakan penyuluhan adalah dengan metode diskusi dan kunjungan lapangan, adapun untuk metode penyuluhan dengan kelompok masih belum bisa, dikarenakan tidak adanya kelompok nelayan di dalam kawasan PPSNZJ, media penyuluhan yang digunakan adalah berupa flipchart dan pembagian folder mengenai materi penyuluhan yang diberikan kepada pelaku utama perikanan di kawasan PPSNZJ.
Bentuk pelaporan kegiatan penyuluhan perikanan di PPSNZJ dilakukan perbulan, yang dilaporkan kepada atasan langsung penyuluh perikanan di PPSNZJ, dalam hal ini penyuluh perikanan di PPSNZJ melaporkan hasil kegiatan penyuluhan bulanan kepada Kepala Seksi Pelayanan dan Pengembangan Usaha. Selain membuat pelaporan bulanan penyuluh perikanan juga membuat laporan triwulan setiap tiga (3) bulan sekali, semester setiap enam (6) bulan sekali, dan tahunan setiap setahun sekali. (AS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H