POLICY BERIEF
Karya : Windi Wulandari
PENDAHULUAN
Dalam konteks peningkatan tren penggunaan teknologi informasi, digitalisasi dituntut untuk merata tanpa meninggalkan siapa pun termasuk daerah pedesaan (Manoby, et al., 2021). Untuk mengakomodasi tren ini, Program Desa Digital diinisiasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi guna memajukan berbagai sektor di desa. Sebagai pijakan, Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah Tertinggal Tahun 2021-2024 dapat dijadikan landasan hukum pengembangan Desa Digital di Indonesia (Presiden, R.I., 2021). Lebih lanjut, Jabar memiliki agenda untuk membangun desa digital yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat 2018-2023 (RPJMD Jabar 2023) sebagai prioritas pembangunan daerah tahun 2018-2023 dalam usaha memperbaiki jaringan internet di desa terkhusus pada desa blank spot (Bappeda Jabar, 2021).
Dalam rangka menyongsong potensi desa digital, terdapat sayembara digital tematik pada kategori pertanian dan perikanan. Desa Mekarmaju sebagai Desa Digital Level 3 menjadi salah satu Desa yang menjadi pemenang Sayembara Desa digital kategori pertanian, sudah membuat proyeksi pembangunan Desa Digital sejak tahun 2021. Dalam merealisasikan Desa digital, Desa Mekarmaju bersandar pada Permendesa Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Desa. Desa Mekarmaju telah mengupayakan teknologi tepat guna dengan menyediakan berbagai sarana digital seperti seperti media sosial, web, market place, internet gratis, kolaborasi program berbasis digital, pemasaran online dan lingkungan kerja dinamis yang fokus terhadap optimalisasi program.
DESKRIPSI MASALAH
Menilik pada permasalahan Desa Mekarmaju yang masih bertani dengan hanya berdasarkan intuisi dan pengetahuan turun menurun, menyebabkan terjadinya gagal panen dan penurunan produksi secara signifikan yang tentunya turut berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Desa Mekarmaju. Praktik bertani tanpa mempertimbangkan kecocokan lahan dan pemberian pupuk tanpa analisis yang matang menjadi masalah yang semestinya dihadapi masyarakat Desa Mekarmaju. Oleh sebab itu, penting untuk memperhitungkan pendekatan berdasarkan data saintik yang teruji secara ilmiah dalam sektor pertanian.
Dengan berdasar pada keputusan tersebut, petani dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan efektif dalam pengelolaan sistem pertanian. Pendekatan berbasis saintis juga memungkinkan pemilihan dan penggunaan pupuk yang tepat untuk setiap tanaman dan kondisi lahan.
Dalam rangka menjawab permasalahan dan kebutuhan Masyarakat Desa Mekarmaju, telah direalisasikan strategi dalam rangka menyukseskan tujuan Desa Digital khususnya pada sektor pertanian. Strategi tersebut dilakukan dengan melakukan kolaborasi antara desa Mekarmaju dengan Habibie Garden melalui Jabar Digital Service (JDS) Provinsi Jawa Barat. Salah satu program yang dijalankan Habibie Garden dikenal dengan sebutan KELANA (Kenali Lahan Anda) yang berfokus pada pengenalan kondisi tanah lahan pertanian guna mewujudkan pertanian yang lebih presisi (Garden, 2016) .
Dalam pelaksanaannya di Desa Mekarmaju, Program Kelana memperkenalkan dan memberikan pelatihan terkait alat Digital Portabel atau disebut dengan Rapid Soil Check (RSC) yang berfungsi untuk membaca dan menganalisis kondisi tanah. Rapid Soil Check (RSC) memberikan data terkait kandungan fosfor (P), nitrogen (N), Kalium (K), suhu, kelembapan, dan pH yang sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan tanaman. Tim Habibie Garden mendampingi petani Desa Mekarmaju untuk menggunakan RSC selama satu musim tanam. Berdasarkan hasil RSC, tim Habibie Garden merekomendasikan pupuk yang cocok pada jenis tanaman dan kondisi lahan. Kontrol rutin dilakuan oleh Tim Habibie Garden seminggu sekali pada lima minggu pertama dan selanjutnya setiap bulan selama musim tanam.
Temuan menunjukan bahwa penerapan model pemasaran digital Desa Mekarmaju melalui kegiatan online masih terbatas. Para petani masih secara dominan memasarkan produk melalui tengkulak dan sistem titip jual di pasar tradisional serta harga produk yang ditawarkan relatif murah. Hal tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan petani memenuhi permintaan pasar yang tinggi disebabkan oleh keterbatasan lahan di Desa Mekarmaju. Selain itu, faktor usia juga turut berpengaruh, di mana gapoktan (kelompok tani) didominasi usia rentan sehingga kurang mampu beradaptasi dengan teknologi. Harga produk yang murah juga disebabkan oleh rantai pasok yang panjang hingga seringkali terjadi penundaan pembayaran dari penjualan produk.
Dalam kasus Desa Mekarmaju, keterbatasan jumlah Tools Digital Portabel/RSC yang tersedia juga menjadi kendala. Saat ini, hanya ada satu unit Tool Digital Portabel/RSC yang dimiliki oleh Desa Mekarmaju. Ketersediaan Tools Digital Portabel/RSC yang terbatas di Desa Mekarmaju menjadi hambatan dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi ini oleh para Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan KWT (Kelompok Wanita Tani).