Sidoarjo - Kasus penebangan hutan lindung di mendiro untuk pembukaan lokasi wisata masih belum menemui titik terang. komunitas Telapak dan Ecoton pada Rabu [20/09] mendatangi kantor BLPPHLHK (GAKKUM) di Waru, Sidoarjo. Mereka menuntut kejelasan kasus penebangan hutan lindung di Desa Panglungan Dusun Mendiro, Jombang untuk pembukaan lokasi wisata.
Massa juga membawa peraga potongan kayu untuk memberi simbol pohon- pohon yang ditebang di hutan Mendiro.
"Kami disini membawa potongan kayu agar bapak tau bagaimana kayu kayu hutan lindung seenaknya di potongi, kami tidak rela hutan yang sudah dilindungi masyarakat seenaknya ditebang" - Ujar Prigi Arisandi
Amir Gubernur komunitas telapak mengungkapkan kekhwatirkan akan adanya ancaman yang akan diterima oleh masyarakat apabila mereka mengajukan protes atau penolakan terhadap wisata yang akan dibuka, oleh karenanya ia bersama Ecoton mengajukan gugatan untuk permasalahan ini.
"Yang ditakutkan ada ancaman bahwa ketika masyarakat menolak pembukaan wisata maka izin akan dicabut untuk pengelolaan hutan". -Jelasnya
Hutan mendiro merupakan kawasan hutan lindung yang berada di Desa Panglungan Dusun Mendiro, kec Wonosalam, Jombang Jawa Timur. Namun sayangnya pada pertengahan agustus terjadi penebangan hutan di kawasan tersebut oleh oknum masyarakat melalui izin dari mantri dinas perhutanan dan kepolisian setempat.
Kassi Wilayah 2 Agus mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan pertama, ia juga menjelaskan bahwa akan ada tindakan lebih lanjut mengenai kasus ini.
"ya nanti ini akan ada kunjungan untuk meninjau lagi bagaimana kondisi hutan, dan untuk kasus ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kalau ada perkembangan akan segera kami informasikan" -- terangnya.
Hutan lindung memiliki fungsi sebagai sistem peyangga untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah. dan apabila hutan lindung menjadi gundul, maka akan memengaruhi kelangsungan ekosistem.
Penulis dan Editor