Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi sudah diberlakukan sejak tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018. Sistem ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
zonasi' dimaknai sebagai pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk memeratakan pendidikan di Indonesia. Mengapa dikatakan pemerataan? karena dengan adanya sistem ini diharapkan mampu dalam peningkatan akses layanan pendidikan,dimana ketika akses layanan pendidikan terjamin maka,juga akan mampu untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan UU Sisdiknas ini menyebutkan adanya kesamaan hak bagi warga negara untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu (pasal 5 ayat 1). Selain itu disebutkan pula secara khsusus,bahwa warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh Pendidikan khusus (Pasal 5 ayat 4). Berdasar pada kedua pasal tersebut dapat dilihat peran PPPDB zonasi dalam pemerataan kualitas atau mutu Pendidikan. Kebijakan ini,pada hakikatnya membuka akses seluas-luasnya agar tiap anak usia dasar dan menengah dapat mengenyam Pendidikan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa kebijakan PPDB zonasi merupakan usaha untuk memperluas konsep Pendidikan dasar 9 tahun menjadi Pendidikan 12 tahun. Menurut Tilaar & Nugroho yang dikutip oleh Onisimus Antu menyatakan bahwa kebijakan pendidikan adalah keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategi pendidikan yang dijabarkan dari visi, misi pendidikan dalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu tertentu.
Kebijakan seperti PPDB zonasi pun lebih diharapkan berupa prinsip,misalkan menentukan bahwa mayoritas siswa berasal dari jalur zonasi tanpa harus menentukan angka proporsi yang berlaku nasional. Alasannya sebaran sekolah di tiap daerah yang memang masih berbeda. Terlebih lagi,penerapan PPDB zonasi ini telah menunjukkan bahwa kualitas Pendidikan di Indonesia belum merata. Dengan penerapan itu tujuan mempermudah akses Pendidikan yang terlaksana juga sangat diharapkan dapat menyasar tujuan dalam jangka Panjang. Menurut Oemar Hamalik peserta didik didefinisikan sebagai suatu komponen masukan dalam sistem pendidikan yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Jadi, dengan adanya sistem zonasi ini sangat mendukung pemerataan Pendidikan di Indonesia. Kesenjangan sistem Pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah tidak menjadi suatu penghalang untuk sistem zonasi ini. Kesenjangan dan kurangnya infrastruktur di tingkat daerah akan meningkat seberjalannya waktu, jika dibersamai oleh adanya peningkatan mutu Pendidikan. Pastinya,hal ini juga harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat maupun daerah untuk mempersiapkan hal tersebut. Meskipun kita tinggal di daerah itu bukan menjadi suatu penghalang juga untuk bisa mengenyam Pendidikan. Melalui sistem zonasi ini lah dapat dikatakan Masyarakat akan sangat terbantu. Melalui sistem zonasi ini,telah membuka situasi konkret di lapangan menyangkut Pendidikan di Indonesia/yakni bahwa kualitas Pendidikan di Indonesia belum merata.
Melihat arah tersebut,penerapan PPDB zonasi ini memang disadari sebagai awalan terhadap tujuan besar pemerataan kualitas Pendidikan,bukan langsung menghasilkan pemerataan kualitas Pendidikan. Mengingat pemerataan merupakan usaha yang harus terus dilakukan dimana ini tidak akan mencapai titik sempurna. Sistem zonasi ini harus dibarengi dengan kebijakan lain yang menyangkut indikator mutu sehingga bisa mendekati pemerataan kualitas,yakni pemerataan mutu dari sisi,proses,isi,penilaian,pendidik dan tenaga pendidik,pengelolaan,sarana dan prasarana juga biaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H