Lihat ke Halaman Asli

HAM Tentang Perlindungan Anak

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang - Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 sebagai basic law atau norma hukum tertinggi telah memuat pasal-pasal yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM. Karena letaknya dalam konstitusi ,maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaannya oleh negara maupun kelompok individu.

Dari sekian banyak pasal-pasal yang mengatur perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM, jaminan HAM yang sering dilanggar/disimpangi oleh negara adalah Pasal 28 B  Undang - Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 ayat 2 yang berbunyi“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”

Banyak kasus tentang pelanggaran pasal tersebut, Misalnya minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak, pernikahan dini,  dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003). Contoh kasus lain yaitu tentang perbuatan sodomi yang dilakukan oleh seorang tersangka kepada anak-anak jalanan, bahkan tidak segan-segan tersangka tega membunuh dan memutilasi korbannya setelah melakukan perbuatan kejinya

Bentuk HAM tersebut penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya karena Anak adalah termasuk subyek dan warga negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusionalnya dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang yang pro hak anak.

Dengan demikian, anak mempunyai hak konstitusional atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), hak tumbuh dan berkembang (rights to development), dan hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Menurut saya solusi yang tepat untuk mencegah pelanggaran pasal 28 B ayat 2 adalah Pemerintah Indonesia khususnya KOMNAS HAM benar benar memberi sanksi yang tegas untuk si pelanggar, karena korban dari pelanggaran pasal 28 B ayat 2 adalah anak. Contoh saja korban(anak) dari sodomi oleh seorang tersangka, bisa saja si korban mendapat kenangan buruk dari hal tersebut, dan merasa putus asa dalam menjalani hidupnya, yang sebelumnya sudah menata masa depan, bisa hancur karena kenangan sodomi waktu dulu.

Jika solusi di atas tidak berhasil, solusi lain nya iyalah Pemerintah Indonesia menyelenggarakan sosialisasi di masyarakat agar mengerti manfaat tidak melanggar Hak Asasi Manusia dan akibat melanggar Hak Asasi Manusia.Diharapkan dengan solusi solusi di atas, pelanggaran HAM segera berkurang di Bangsa Indonesia.

Demikian postingan dari saya. Apabila ada kesalahan dalam penulisan diatas saya mohon maaf. Terima Kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline