Berbicara mengenai perlindungan HAM dalam konsep negara hukum, baik rechtsstaat, rule of law maupun negara hukum pancasila sama- sama mengakui adanya jaminan dan perlindungan terhadap HAM. Sebagai negara yang berlandaskan pancasila konsep negara hukum Indonesia merupakan konsep negara hukum pancasila. Dalam konteks negara hukum pancasila HAM telah termuat di dalam pancasila itu sendiri.
Dalam sila pertama misalnya. Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam sila ini pada prinsipnya telah menegaskan adanya kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, namun tetap dalam arti yang positif. Di Indonesia, sebagai sebagai negara demokrasi pancasila, perlindungan HAM menjadi tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi.
Dimana prinsip persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan hak dan kewajiban, kebebasan yang bertanggung jawab dan memujudkan keadailan bagi seluruh rakyat merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dalam konsep negara demokrasi pancasila.
Ham dan demokrasi memiliki hubungan yang sangat erat. HAM tidak mungkin eksis di suatu negara yang bersifat tidak demokrati, tetapi sebaliknya negara yang demokratis pasti menjamin eksistensi HAM.
Suatu negara belum dapat dikatakan demokratis apabila tidak menghormati dan melindungi HAM. Kondisi yang dibutuhkan untuk memperkuat tegaknya HAM adalah alam demokratis di dalam kerangka negara hukum ( rule of law state ). Konsep negara hukum dapat dianggap mewakili model negara demokratis ( demokrasi ).
Penerapan nya dari negara yang demokratis diaktualisasikan melalui sistem pemerintahan yang berdasarkan atas perwakilan ( representative government) yang merupakan refleksi dari demokrasi tidak langsung.
Menurut Julius Stahl dan A.V.Dicey suatu negara hukum haruslah memenuhi beberapa unsur penting, salah satu unsur tersebut antara lain, adanya jaminan atas HAM. Dengan demikian untuk disebut sebagai negara hukum harus terdapat perlindungan dan penghormatan terhadap HAM,
Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bagaimana hubungan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Demokrasi punya hubungan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena sebagaimana dikemukakan tadi, makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara.
Posisi ini berarti, secara langsung menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat (Konvenan Hak Sipil dan Politik), pada dasarnya dikonsepsikan sebagai rakyat atau warga negara untuk mencapai kedudukannya sebagai penentu keputusan politik tertinggi. dapat dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatas hak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat.
Sama sebagaimana parameter yang dipakai di dalam Hak Asasi Manusia generasi pertama (hak sipil dan politik), maka dalam perspektif yang lebih kongkret negara demokratis juga diukur dari sejauh mana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak.
Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia. Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum.