Bekerja merupakan kebutuhan primer yang tidak bisa ditinggalkan. Dalam kondisi apapun, termasuk selama pandemi beberapa tahun terakhir ini, masyarakat tetap perlu bekerja agar bisa mendapatkan penghasilan demi mempertahankan hidupnya. Salah satu cara menyiasati situasi agar bisa tetap bekerja adalah dengan menerapkan pola Work from Home (WFH).
WFH atau kerja dari rumah merupakan pola kerja alternatif yang berbeda dari biasanya. Biasanya, dalam kondisi normal, pekerjaan dilakukan di Tempat Kerja yang disediakan oleh Pemberi Kerja. Tempat Kerja tersebut biasanya berupa kantor ataupun pabrik.
Semenjak pandemi Covid-19, banyak Tempat Kerja dialihkan dari kantor/pabrik ke rumah masing-masing Pekerja.
Pengalihan Tempat Kerja ini tentu saja perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Perlu kecermatan, karena tidak semua pekerjaan bisa di-WFH-kan. Perlu kehati-hatian karena WFH membawa beberapa konsekuensi yang berpotensi mereduksi pelindungan Pekerja.
Itulah sebabnya ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika Pemberi Kerja menerapkan WFH bagi para Pekerjanya.
Aspek pertama adalah sifat alamiah dari pekerjaan yang bersangkutan. Berdasarkan sifat alamiahnya, tidak semua pekerjaan dapat di-WFH-kan. Pekerjaan yang paling mudah untuk di-WFH-kan adalah segala pekerjaan yang menggunakan perangkat information and communication technology (ICT).
Pada prinsipnya, asalkan tersedia perangkat dan fasilitas ICT, pekerjaan ini bisa dilakukan di mana saja termasuk di rumah. Selain itu, jenis pekerjaan lainnya yang mungkin dapat dilakukan di rumah adalah produksi barang.
Namun tentu saja produksi barang di rumah tidak dapat dilakukan dalam jumlah besar. Adapun untuk produksi jasa berupa pelayanan langsung, sepertinya tidak mungkin untuk di-WFH-kan.
Contoh paling gampang adalah jasa cleaning service dan jasa pengamanan (Satpam). Kedua jasa ini, mau tidak mau, hanya bisa dilakukan di Tempat Kerja si Pemberi Kerja, tidak mungkin dilakukan di rumah si Pekerja.
Itulah aspek pertama yang harus diperhatikan, yaitu sifat alamiah pekerjaan yang bisa di-WFH-kan. Berikutnya adalah aspek yang kedua, yaitu ketersediaan perangkat, bahan, fasilitas dan alat-alat kerja. Di kantor/pabrik, segala sarana prasarana kerja disediakan oleh Pemberi Kerja.