Lihat ke Halaman Asli

Angga Permana

Mahasiswa

Mahasiswa KKN Undip Ajak Warga RW 1 Kelurahan Purwoyoso Membayar PBB

Diperbarui: 8 Agustus 2022   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Semarang (29/07) -- Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting mengingat penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional tidak dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya penerimaan negara tersebut. Pajak dikelola oleh tiga instansi yang berwenang yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Salah satu bentuk pajak yang umum dijumpai oleh masyarakat adalah Pajak Bumi dan Bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disingkat PBB dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah sebagai representasi dari negara wajib menetapkan pajak atas bumi dan bangunan dikarenakan kepemilikan hak atas tanah memberikan keuntungan ataupun kedudukan sosial yang lebih baik baik bagi individu ataupun badan yang memilikinya sehingga wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sedikit keuntungan mereka kepada negara.

Berdasarkan wawancara dengan Suharta, S.H., M.Si. selaku Lurah Purwoyoso pada Selasa (5/7) ditemukan beberapa permasalahan utama yang terdapat di Kelurahan Purwoyoso, salah satunya yaitu terkait rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan. Berangkat dari permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro melakukan Program Kerja sosialisasi dengan tema "Bayar Pajakmu Maju Negaramu".

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (29/7) di balai RT 05 RW 1, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Pada sosialisasi tersebut, mahasiswa menjelaskan terkait definisi pajak, manfaat membayar pajak, pengelolaan pajak, bagaimana cara mengetahui PBB terhutang serta tatacara pembayaran PBB. Mahasiswa juga menjelaskan bahwasannya, berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 14 tahun 2022 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, bagi masyarakat yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 250.000.000 dibebaskan membayar pajak. Selain itu juga terdapat kebijakan denda nol rupiah untuk PBB terhutang tahun 2017 hingga tahun 2021 bagi masyarakat yang hendak membayar mulai periode 2 Juni hingga 30 September 2022. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab antara mahasiswa dan masyarakat RW 1 Kelurahan Purwoyoso.

Angga Permana- Hukum 2019

Dosen Pembimbing: Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, M.M., M.A.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline