Reviewer: Angga Nur Prasetyo
Nim: 212111192
Prodi: Hukum Ekonomi Syariah
Pendahuluan
Jurnal ini membahas isu penting mengenai hak kekayaan intelektual (HKI) dan fungsinya sebagai hak benda untuk hak cipta serta merek perusahaan. Dalam era globalisasi dan inovasi yang cepat, perlindungan HKI menjadi semakin penting bagi bisnis di Indonesia. Dengan pemahaman yang mendalam tentang HKI, perusahaan bisa melindungi karya kreatif mereka dan memperkuat daya saing di pasar yang ketat.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, yang bertujuan untuk menjelaskan fenomena dan masalah yang berhubungan dengan HKI. Penulis menyajikan analisis lengkap mengenai cara HKI beroperasi sebagai hak atas aset yang tidak terlihat serta pengaruhnya terhadap perlindungan barang-barang perusahaan. Dengan pendekatan ini, penulis bisa menyajikan informasi yang terorganisir dan sistematis, sehingga mempermudah pembaca untuk memahami konsep-konsep yang rumit.
Hasil dan Pembahasan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa HKI terdiri dari dua komponen utama: hak cipta dan hak kekayaan industri. Penulis menerangkan bahwa hak cipta melindungi karya-karya kreatif, termasuk buku, musik, dan seni. Di sisi lain, hak kekayaan industri mencakup paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang. Keduanya bertujuan untuk melindungi inovasi dan menambah nilai bagi perusahaan.
Tinjauan Hak Kekayaan Intelektual
Penulis mengungkapkan bahwa HKI adalah hak yang muncul dari gagasan dan kreativitas. HKI dibagi menjadi hak yang bersifat material dan yang tidak bersifat material, dengan penekanan pada HKI sebagai hak yang tidak bersifat material. Penjelasan ini memberikan panduan yang jelas mengenai pengaturan HKI dalam hukum Indonesia, khususnya melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penulis menekankan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi penciptanya yang muncul secara otomatis setelah ciptaan direalisasikan dalam bentuk yang nyata, tanpa memerlukan pendaftaran resmi.
Contoh Kasus
Penulis menjelaskan pentingnya pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan memberikan contoh sengketa merek antara IKEA dan PT Ratania Khatulistiwa. Kasus ini menggambarkan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan dalam melindungi hak-hak mereka serta pentingnya mendaftarkan HKI untuk mencegah pelanggaran. Penulis menyatakan bahwa sengketa ini menunjukkan kurangnya pemahaman dan kesadaran di kalangan perusahaan Indonesia tentang pentingnya perlindungan HKI. Situasi ini menjadi masalah serius, mengingat banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi.