Tugas ini ditulis oleh :
Angga Nur Prasetyo (212111192) HES 5E, Guna memenuhi Tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
1. Sebutkan 5 definisi sosiologi hukum yang diberikan oleh para ahli?
Hukum memiliki arti yang berbeda dalam sosiologi dengan yurisprudensi. Sosiologi hukum berfokus pada penerapan hukum secara empiris atau aktual, tidak secara langsung pada hukum itu sendiri sebagai suatu sistem konseptual, namun pada realitas sosial di mana hukum berperan. Para ahli mengemukakan pandangan yang berbeda-beda mengenai pengertian sosiologi hukum, seperti:
- Soerjono Soekanto (1982)
Mendefinisikan sosiologi hukum sebagai suatu disiplin ilmu yang menganalisis secara analitis dan empiris hubungan antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
- Soetandyo Wignjosoebroto (1992)
Menjelaskan sosiologi hukum sebagai kajian sosiologi yang menitikberatkan pada permasalahan hukum sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.
- Satjipto Raharjo (1979)
Menjelaskan sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari hukum berdasarkan penerapan hukum dalam masyarakat.
- David N. Schiff (1882)